Sukses

Ahmad Mushaddeq Divonis Empat Tahun Penjara

Ahmad Mushaddeq divonis penjara empat tahun karena terbukti melakukan penodaan agama. Vonis itu sama dengan tuntutan yang diajukan jaksa.

Liputan6.com, Jakarta: Ahmad Mushaddeq yang mengklaim dirinya sebagai nabi dalam komunitas Al-Qiyadah al-Islamiyah divonis penjara empat tahun karena terbukti melakukan penodaan agama. "Terdakwa telah secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana dengan sengaja di muka umum melakukan penodaan agama," kata majelis hakim yang diketuai Zahrul Rabain dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (23/4). Vonis itu sama dengan tuntutan yang diajukan jaksa.

Dalam persidangan sebelumnya, jaksa penuntut umum Muchamad Muhadjir menyatakan, terdakwa telah melakukan perbuatan penyimpangan terhadap agama Islam dan dikenai Pasal 156 a huruf a Kitab Undang-undang Hukum Pidana mengenai Kejahatan Terhadap Ketertiban Agama. "Terdakwa dengan sengaja dimuka umum mengeluarkan perasaan atau melakukan perbuatan yang pada pokoknya bersifat permusuhan, penyalahgunaan atau penodaan terhadap suatu agama yang dianut di Indonesia," kata JPU Muchamad Muhadjir.

Lebih jauh JPU mengungkapkan, perbuatan terdakwa yang mengajarkan tidak mewajibkan salat lima waktu, berpuasa di bulan Ramadan, membayar zakat dan naik haji adalah perbuatan penodaan agama Islam di Indonesia [baca: Mushaddeq Akan Divonis Hari Ini].(DWI/ANTARA)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.