Sukses

Walhi Adukan Pencemaran Udara di Kotabumi

Walhi Lampung melaporkan kasus pencemaran udara yang bersumber dari PT Tunas Wibawa Bhakti Persada. Masyarakat mengeluhkan pencemaran berupa bau busuk yang menyengat dan mengganggu kesehatan.

Liputan6.com, Bandar Lampung: Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Lampung melaporkan kasus pencemaran udara yang bersumber dari PT Tunas Wibawa Bhakti Persada (TWBP), kepada Badan Pengelolaan Lingkungan Hidup Daerah (BPLHD) Provinsi Lampung, Kamis (10/4). Perusahaan yang membuat tepung tapioka ini berlokasi di Desa Kalicinta, Kecamatan Kotabumi Utara, Kabupaten Lampung Utara.

Menurut Kepala Divisi Walhi Lampung Tri Mulyaningsih, masyarakat Kotabumi Pasar, Kotabumi Tengah, Kotabumi Udik, dan Kotabumi Ilir telah menyampaikan pernyataan sikap kepada Walhi terkait pencemaran udara. Dalam pernyataan itu, masyarakat mengeluhkan pencemaran berupa bau busuk yang sangat menyengat dan mengganggu kesehatan serta kenyamanan hidup mereka.

Saat ini Walhi Lampung meminta BPLHD menindaklanjuti keluhan warga itu. "Pengaduan kami sampaikan mengingat sampai saat ini belum ada penyelesaian dari pihak berwenang di Kabupaten Lampung Utara untuk mengatasi pencemaran udara tersebut," kata Tri.(DWI/ANTARA)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

    Video Terkini