Sukses

Dua Pengikut Al-Qiyadah Dihukum Delapan Bulan

Dua pengikut aliran Al-Qiyadah yakni Mahdi Asyikin dan Ponco Nugroho divonis delapan bulan penjara oleh majelis hakim PN Tanjungkarang, Bandar Lampung. Vonis ini lebih ringan empat bulan dari tuntutan jaksa.

Liputan6.com, Bandar Lampung: Majelis hakim Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Bandar Lampung, Rabu (20/2), menjatuhkan vonis delapan bulan penjara kepada dua pengikut aliran Al-Qiyadah. Kedua terdakwa dinilai telah melanggar Pasal 157 Kitab Undang-undang Hukum Pidana.

Terdakwa A Mahdi Asyikin dan Ponco Nugroho terbukti bersalah melakukan tindak pidana menyiarkan atau mempertontonkan surat atau gambar yang isinya menyatakan permusuhan dan kebencian. Selain itu penghinaan terhadap golongan penduduk Indonesia dengan maksud supaya isi atau gambar itu diketahui orang banyak.

Hukuman yang dijatuhkan majelis hakim PN Tanjungkarang yang diketuai hakim Indah Sulistyowati itu lebih rendah empat bulan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang diketuai Iwan Arto. Jaksa menuntut kedua terdakwa selama 12 bulan kurungan.

Majelis hakim dalam persidangan itu mengungkapkan kedua terdakwa mempelajari ajaran Al-Qiyadah sejak dua tahun lalu yakni pada April 2006. "Keduanya telah berhasil merekrut sejumlah anggota untuk masuk ajaran yang dinilai sesat tersebut," kata Indah.

Menurut Indah, kedua terdakwa melakukan penodaan terhadap Islam dengan cara menafsirkan Al-Quran tak sesuai dengan sebenarnya. Selain itu, ajaran Al-Qiyadah tak mengakui Muhammad sebagai nabi terakhir, tak mewajibkan salat lima waktu, tak mengenal haji. Tak hanya itu, setiap anak diwajibkan mengajak orangtuanya mengikuti ajarannya. Jika tidak mau maka hubungan anak dan orangtua terputus.

Majelis hakim dalam menjatuhkan putusannya itu juga mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan yang meringankan. Sedangkan hal yang memberatkan kedua terdakwa telah menista agama Islam dan menimbulkan kebencian. Sementara yang meringankan, kedua terdakwa sebelumnya telah bertobat dan berjanji keluar dari ajaran sesat tersebut.(IAN/ANTARA)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

    Video Terkini