Sukses

Aparat Kejaksaan Bekasi Bakar Buku Sejarah

Aparat Kejaksaan Negeri Bekasi memusnahkan 1.468 buku sejarah dari berbagai penerbit yang dianggap tidak sepenuhnya mencatat sejarah sesuai fakta.

Liputan6.com, Bekasi: Aparat Kejaksaan Negeri Bekasi, Selasa (25/9), memusnahkan 1.468 buku sejarah untuk SMP/MTs dan SMA/MA/SMK dari berbagai penerbit yang dianggap tidak sepenuhnya mencatat sejarah sesuai fakta.

Kajari Bekasi, Sugeng Djoko Susilo mengatakan, pemusnahan buku sejarah dengan cara dibakar tersebut berdasarkan keputusan Jaksa Agung No. Kep-019/A/JA/03/2007, tentang larangan peredaran barang cetakan, buku teks, pelajaran sejarah SMP/MTs dan SMA/MA/SMK tanpa mencatat kebenaran sejarah.

Buku sejarah yang dibakar yakni dari penerbit Balai Pustaka, Inti Media, Yudhistira, Bumi Aksara, CV Regina, Grasindo, Esis, Ganeca Exact, Piranti, Widya Utama, Grafindo, dan Quantum.

Buku-buku sejarah itu hanya menyebutkan, peristiwa pemberontakan PKI Madiun 1948 sebagai Gerakan 30 September (G30S) tanpa menyebutkan keterlibatan PKI sehingga dinilai sebagai pemutarbalikan fakta sejarah dan meracuni generasi penerus dengan kebohongan.

"Saya tegaskan bahwa pemutarbalikan sejarah dapat menimbulkan kerawanan terutama dalam menjaga persatuan dan kesatuan bangsa," ujar Sugeng seperti dikutip Antara.

Dalam rangka menindaklanjuti Keputusan Jaka Agung tersebut, Kejari bekerjasama dengan Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Bekasi melarang peredaran buku-buku sejarah yang disusun berdasarkan standar kurikulum 2004.

Kajari Kota Bekasi mengimbau kepada masyarakat, sekolah dan perpustakaan yang masih menyimpan buku sejarah tersebut untuk segera menyerahkan ke Disdik Kota Bekasi untuk dimusnahkan.(YUS)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

    Video Terkini