Sukses

Urip Tuduh Antasari Terlibat Pencucian Uang

Urip Tri Gunawan, terpidana penerima uang suap dalam kasus BLBI menuduh kalau Antasari Azhar melakukan pencucian uang Rp 300 miliar.

Liputan6.com, Jakarta: Urip Tri Gunawan, terpidana penerima uang suap dalam kasus BLBI dipindahkan dari Rumah Tahanan Brimob Kelapa Dua ke Lembaga Pemasyarakatan Cipinang, Jakarta Timur, Rabu (13/5) petang. Saat ditanya wartawan, Urip menuduh kalau Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi nonaktif Antasari Azhar melakukan pencucian uang Rp 300 miliar.

Urip juga menuduh bahwa tuntutan 20 tahun terhadap dirinya direncanakan sebelumnya oleh Antasari. Urip terbukti menerima uang suap dari Artalyta Suryani terkait kasus BLBI. Adapun Urip dipindahkan ke Lapas Cipinang dengan pengawalan ketat dua anggota Brimob beserta tiga penyidik KPK serta tiga JPU dengan menggunakan dua mobil.(JUM/Arie Pratika)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.