Berdasarkan Peraturan KPU Nomor 13 Tahun 2009 Ayat 40, surat suara dianggap sah dengan memberikan tanda pada surat suara selain centang seperti coblos, tanda silang, garis datar atau tanda centang tidak sempurna. Namun, agar pemilih tidak bingung, selama ini yang disosialisasikan hanya tanda centang.
Megawati menyampaikan pesan tersebut dalam pidato politiknya di hadapan pendukungnya di Bali, kemarin. Calon presiden dari PDIP ini menilai mencontreng dalam memilih dapat membingungkan rakyat [baca: Megawati Ajak Pendukung PDIP Mencoblos].(YNI/Arset Kusnadi)
* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.