Sukses

Enam Mantan Anggota DPRD Solo Divonis Bebas

Hakim menilai keenam mantan anggota DPRD Kota Solo tak terbukti korupsi. Vonis ini dinilai kontroversial karena sebelumnya pengadilan telah memvonis pimpinan DPRD dan delapan anggota dewan lainnya bersalah.

Liputan6.com, Solo: Enam mantan anggota DPRD Kota Solo, Jawa Tengah, Rabu (21/1), divonis bebas pengadilan negeri setempat. Mereka adalah Gunawan M Suud, Zainal Arifin, Sahil Al Hasni, Satryo Hadinagoro, Bambang Rusiantono, dan James Pattiwael.

Keenam mantan anggota DPRD periode 1999-2004 ini diseret ke pengadilan terkait kasus dugaan korupsi Angaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) senilai Rp 4,2 miliar. Jaksa lalu menuntut mereka dua tahun penjara dan denda Rp 50 juta. Namun, majelis hakim menyatakan para terdakwa tak terbukti korupsi.

Meski ikut menyetujui pengesahan APBD 2003 sehingga merugikan negara hingga miliaran rupiah, hakim menilai para terdakwa tidak melakukan tindak pidana apa pun. Putusan ini dinilai kontroversial sebab dalam kasus serupa, sebelumnya pengadilan telah menghukum lima tahun penjara kepada pimpinan DPRD serta dua setengah tahun penjara untuk delapan anggota DPRD yang menjadi panitia rumah tangga pada periode itu.(BOG/Wiwik Susilo)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.