Sukses

Kuasa Hukum Muchdi Dinilai Intervensi Hukum

Upaya tim pengacara Muchdi meminta pengadilan menolak mengirimkan berkas perkara kasasi kasus Munir adalah bentuk intervensi. KASUM mencatat bentuk intervensi Muchdi dalam kasus Munir di antaranya penyebaran surat palsu.

Liputan6.com, Jakarta: Komite Aksi Solidaritas untuk Munir (KASUM) menilai upaya tim pengacara Muchdi Purwopranjono meminta ketua pengadilan menolak mengirimkan berkas perkara kasasi ke Mahkamah Agung sebagai bentuk intervensi hukum. Sebab dengan mendatangi pengadilan bisa dianggap sebagai upaya mempengaruhi proses sekaligus putusan hakim.

 Apalagi tindakan seperti ini bukan kali pertama dilakukan pihak Muchdi. KASUM mencatat bentuk intervensi pihak Muchdi dalam proses peradilan kasus Munir di antaranya berupa penyebaran surat palsu mengenai pencabutan berita acara pemeriksaan Budi Santoso [baca: Muchdi PR Minta Pengadilan Tolak Kasasi].

Muchdi PR dibebaskan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dari dakwaan membunuh aktivis hak asasi manusia Munir beberapa waktu lalu, Namun jaksa penuntut umum akan mengajukan kasasi atas putusan bebas tersebut [baca: Kejagung Ajukan Kasasi Muchdi PR].(YNI/Indah Dian Novita dan Suhanda)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

    Video Terkini