Apalagi tindakan seperti ini bukan kali pertama dilakukan pihak Muchdi. KASUM mencatat bentuk intervensi pihak Muchdi dalam proses peradilan kasus Munir di antaranya berupa penyebaran surat palsu mengenai pencabutan berita acara pemeriksaan Budi Santoso [baca: Muchdi PR Minta Pengadilan Tolak Kasasi].
Muchdi PR dibebaskan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dari dakwaan membunuh aktivis hak asasi manusia Munir beberapa waktu lalu, Namun jaksa penuntut umum akan mengajukan kasasi atas putusan bebas tersebut [baca: Kejagung Ajukan Kasasi Muchdi PR].(YNI/Indah Dian Novita dan Suhanda)
* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.