Sukses

Mantan Anggota DPRD Tegal Kembalikan Uang Gratifikasi

Sugirman, mantan anggota DPRD Kabupaten Tegal menyerahkan uang gratifikasi senilai Rp 35 juta kepada KPK. Uang itu diterima Sugirman saat menjabat sebagai anggota dewan periode lalu.

Liputan6.com, Jakarta: Sugirman, Senin (10/11), mendatangi Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta. Didampingi dua stafnya, mantan anggota DPRD Kabupaten Tegal, Jawa Tengah, itu menyerahkan uang Rp 35 juta yang diterima dari Sekretaris DPRD Heri Sulistiawan, 2004 lalu.

Uang dengan nilai sama juga dibagikan Heri kepada 44 anggota dewan lainnya terkait pengadaan Balai Pustaka. Saat diberikan, uang itu disebutnya sebagai uang asuransi untuk anggota dewan.

Sugirman mengatakan, ia menyerahkan uang gratifikasi tersebut karena menyadari pemberian itu salah. Untuk itu, dirinya siap menanggung konsekuensi hukum akibat perbuatan tersebut. Mantan anggota dewan dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan itu mengimbau kepada 44 mantan anggota DPRD Tegal mengembalikan uang tersebut.(BOG/Nina Bahri dan Teguh Raharjo)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

    Video Terkini