Sukses

Pacar Ryan Mulai Disidang

Novel Andreas, kekasih sejenis Ryan menjalani sidang perdana. Novel didakwa menikmati sejumlah barang yang dibelikan Ryan menggunakan kartu kredit Heri Santoso, di antaranya telepon genggam.

Liputan6.com, Depok: Novel Andreas, kekasih sejenis Verry Idham Henyansyah alias Ryan menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Depok, Jawa Barat, Rabu (24/9). Dalam sidang perdana ini, tim jaksa penuntut umum membacakan dakwaan terhadap Novel yang dituduh telah menikmati hasil kejahatan yang dilakukan Ryan.

Tim jaksa yang dipimpin Budi Hartawan mendakwa pegawai negeri sipil di Kantor Imigrasi Depok ini telah melanggar Pasal 480 Kitab Undang-undang Hukum Pidana tentang pertolongan dalam tindak kejahatan dan penadahan, dengan ancaman hukuman tiga tahun penjara. Novel disangka telah menikmati sejumlah barang menggunakan kartu kredit Heri Santoso yang dimutilasi Ryan, di antaranya telepon genggam [baca: Berkas Novel Andreas Diserahkan ke Kejaksaan].

Beberapa kali Novel berkonsultasi dengan tim pengacaranya. Meski akhirnya bisa mengerti dakwaan itu, dirinya tetap menyanggah dakwaan tersebut lantaran tidak tahu jika barang tersebut dibeli dari hasil kejahatan Ryan.

Walau majelis hakim menawarkan eksepsi, tim pengacara menolak dengan alasan untuk mempercepat jadual persidangan. Sidang akan dilanjutkan pada 8 Oktober 2008 dengan agenda mendengarkan keterangan saksi.(YUS/Nahyudi)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.