Sukses

Keterangan Polisi Berbeda dengan Saksi

Polres Bojonegoro menyatakan kasus letusan senjata api milik Bripda Supriyanto terjadi karena tersangka melakukan kesalahan prosedur. Namun, keterangan ini dibantah saksi dari Lembaga Pemasyarakatan Bojonegoro.

Liputan6.com, Bojonegoro: Kepolisian Resor Bojonegoro, Jawa Timur, hingga Ahad (21/9) siang, masih menyelidiki peristiwa letusan senjatan api di lembaga pemasyarakatan setempat dengan tersangka Brigadir Polisi Dua Supriyanto. Dari pengakuan tersangka, polisi menyatakan letusan senjata api akibat Supriyanto lalai dalam prosedur pengawalan tahanan.

Namun, keterangan ini dibantah petugas LP Bojonegoro yang menyaksikan kejadian itu. Menurut saksi, sebelum senjata meletus tidak ada pengokangan dan tersangka tak duduk dikursi, tapi di bangku kayu.

Insiden ini terjadi Kamis pekan silam, ketika Supriyanto hendak membawa seorang tersangka dari LP menuju Pengadilan Negeri Bojonegoro. Saat akan mengawal tersangka, senjata laras panjang miliknya meletus. Pelurunya tak hanya menembus daun pintu, tapi juga menghantam tiga orang sekaligus [baca: Insiden di LP Bojonegoro Masih Diselidiki].

Seorang di antaranya meninggal, yakni Sri Wahyuni. Dua orang lagi, termasuk Supadmi, ibu Sri Wahyuni, mengalami luka tembak dan hingga kini masih dirawat di Rumah Sakit Umum Daerah Sosodoro Bojonegoro [baca: Supadmi Belum Tahu Anaknya Tewas Tertembak].(BOG/Mohammad Khodim)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

    Video Terkini