Liputan6.com, Jakarta: Jaksa penuntut umum menolak eksepsi terdakwa mantan Direktur Utama TVRI Sumita Tobing dalam persidangan ketiga di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (27/8). Jaksa menilai, tiga hal yang menjadi keberatan terdakwa merupakan materi pokok perkara yang harus disidangkan. Sementara persoalan kewenangan PN Jakpus merupakan hak pengadilan menuntaskan perkara korupsi sesuai KUHP.
Menanggapi penolakan tersebut, penasihat hukum terdakwa Hinca Panjaitan menyatakan keberatan. Sumita menjadi terdakwa setelah dilaporkan Direktur Keuangan TVRI Badarudin terkait pengadaan barang senilai Rp 12,5 miliar. Dalam laporannya Sumita dituduh menggelembungkan nilai barang sekitar Rp 5,2 miliar [baca: Sumita Tobing Jalani Sidang Perdana].(ADO/Fransambudi)
* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.