Sukses

Kadis Perikanan Tolitoli Divonis Satu Tahun

Tyas Setyo, Kepala Dinas Perikanan dan Kelautan Kabupaten Tolitoli, divonis satu tahun oleh majelis hakim pengadilan negeri setempat. Tyas dinilai bersalah atas penyelewengan dana pengadaan kapal sebesar Rp 520 juta.

Liputan6.com, Tolitoli: Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tolitoli, Sulawesi Tengah, belum lama ini, memvonis Tyas Setyo, Kepala Dinas Perikanan dan Kelautan Kabupaten Tolitoli, hukuman satu tahun penjara. Vonis itu lebih rendah dari tuntutan jaksa, yakni satu setengah tahun. Majelis hakim yang diketuai Golom Silitonga memutuskan Tyas bersalah atas penyelewengan dana pengadaan kapal sebesar Rp 520 juta.

Sidang yang berlangsung satu setengah jam ini dihadiri belasan staf dan pegawai Dinas Perikanan dan Kelautan Kabupaten setempat. Usai mendengarkan putusan hakim terdakwa terlihat tenang. Ia tidak berencana mengajukan banding atas putusan ini. Sekadar informasi, Tyas Setyo diseret ke meja hijau sejak awal Maret 2008 setelah pihak kejaksaan merampungkan berkas dugaan korupsi pengadaan kapal pada 2006 baca: Korupsi, Kepala DKP Tolitoli Ditahan

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

    Video Terkini