Sukses

Muchdi Bantah Tuduhan

Menurut kuasa hukum yang mendampingi Muchdi, Mohammad Lutfi Hakim, kliennya dicecar 30 pertanyaan. Muchdi sendiri menolak segala sangkaan yang mengaitkan dirinya dengan kasus pembunuhan Munir.

Liputan6.com, Jakarta: Mantan Deputi V Bidang Penggalangan Badan Intelijen Negara, Muchdi Purwopranjono atau Muchdi PR, hingga Jumat (20/6) siang, masih diperiksa di Badan Reserse Kriminal Markas Besar Polri. Tak banyak informasi dan visual yang diperoleh wartawan tentang keberadaan Muchdi PR di Mabes Polri. Yang jelas menurut pengacaranya, Muchdi sejak semalam diperiksa sebagai tersangka kasus pembunuhan aktivis hak asasi manusia Munir.

Menurut informasi yang beredar, hari ini Muchdi akan dipindahkan ke rumah tahanan Brigade Mobil Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat. Sejumlah pasukan Brimob dan kendaraan angkutnya sudah disiapkan di halaman Mabes Polri. Pasukan tersebut dikabarkan akan mengawal pemindahan Muchdi ke Kelapa Dua.

Reporter SCTV, Juanita Wiratmaja, melaporkan pemeriksaan dihentikan sementara untuk memberi kesempatan kepada Muchdi melaksanakan shalat Jumat. Pemeriksaan dilanjutkan pukul 13.30 WIB. Menurut kuasa hukum yang mendampingi Muchdi, Mohammad Lutfi Hakim, kliennya dicecar 30 pertanyaan.

Muchdi sendiri, jelas Lutfi, menolak segala sangkaan yang mengaitkan dirinya dengan kasus pembunuhan Munir. Muchdi membantah mengenal Pollycarpus Budihari Priyanto, terpidana kasus Munir. Muchdi pun membantah pernah berhubungan melalui telepon dengan Pollycarpus. Pun demikian dengan temuan soft copy perintah penempatan Pollycarpus sebagai kru tambahan pesawat yang mengangkut Munir.

Kepala Badan Reserse Kriminal Mabes Polri Komisaris Jenderal Polisi Bambang Hendarso menegaskan, polisi masih akan menggelar pemeriksaan lanjutan. Meski mengakui Muchdi bersikap koorperatif, polisi belum bisa mengungkapkan hasil pemeriksaan kepada publik. Bambang mengatakan, Muchdi dijerat Pasal 340 Kitab Undang-undang Hukum Pidana junto Pasal 55 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara [baca: Muchdi PR Tersangka Baru Kasus Munir].

Diperiksanya Muchdi sebagai tersangka dalam kasus Munir banyak dipandang sebagai keseriusan pemerintah menyelesaikan misteri kematian Munir. Suciwati, istri almarhum Munir, memberikan apresiasi khusus kepada polisi yang telah menetapkan Muchdi sebagai tersangka baru kasus Munir. Bagi Suciwati, penetapkan Muchdi yang juga pernah menjabat Komandan Jenderal Komando Pasukan Khusus ini sebagai tersangka masih sebuah langkah awal [baca: Suciwati: Ini Masih Langkah Awal].

Tanggapan serupa disampaikan mantan anggota Tim Pencari Fakta Munir, Rachland Nashidik. Menurutnya, penetapan Muchdi sebagai tersangka sejalan dengan laporan DPR kepada Presiden yang saat itu merekomendasikan penyelidikan lebih lanjut terhadap beberapa nama. "Pak Muchdi itu, saya bisa bilang sekarang, hanya salah satu nama yang direkomendasikan DPR," tambah Rachland.

Siapa sebenarnya Muchdi PR? Nama Muchdi pertama kali disebut-sebut keterlibatannya dalam kasus pembunuhan Munir oleh TPF Munir. Muchdi kerap berhubungan telepon dengan Pollycarpus satu bulan setelah kematian Munir. Dalam laporan TPF, Polly 27 kali menghubungi Muchdi yang saat itu menjabat Deputi V BIN. Bahkan telepon genggam Muchdi empat kali dihubungi Polly. Hubungan keduanya juga terjadi menjelang Munir berangkat dan satu hari setelah kematian Munir.

Seperti diungkapkan Suciwati, penetapkan Muchdi sebagai tersangka masih sebuah langkah awal. Karena itu, dia selalu optimis dan mendukung kinerja polisi sampai dalang pembunuh suaminya terungkap. Apakah kasus Munir akan selesai dan keadilan ditegakkan atau terus berkembang ke tersangka lain?(TOZ/Tim Liputan 6 SCTV)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

    Video Terkini