Sukses

Jaksa Penuntut Perlihatkan Barang Bukti Uang

Jaksa memperlihatkan kardus berisikan uang sekitar Rp 6 miliar dalam sidang dugaan suap jaksa pemeriksa kasus BLBI dengan terdakwa Artalyta Suryani. Sementara Artalyta menegaskan rumah tempat transaksi dengan Urip Tri Gunawan adalah miliknya.


Liputan6.com, Jakarta:
Sidang perkara dugaan suap jaksa pemeriksa kasus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) dengan terdakwa Artalyta Suryani kembali digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Rabu (4/6) siang, Dalam sidang kali ini, jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memutar rekaman penangkapan Urip Tri Gunawan, Maret Silam, di kawasan Simprug, Jakarta Selatan.

Jaksa juga memperlihatkan kardus berisikan uang sebanyak US$ 660 ribu atau sekitar Rp 6 miliar. Kardus inilah yang ditemukan di mobil Urip saat penangkapan tersebut. Hadir sebagai saksi adalah Sambiyo, ketua RT setempat. Dalam kesaksiannya, dia mengaku sebagai orang yang pertama kali membuka kardus tersebut.

Artalyta yang duduk di kursi pesakitan tidak membantah semua bukti yang disodorkan jaksa. Namun, dia menolak pernyataan rumah di Simprug bukan milik pribadinya. Artalyta menegaskan rumah tempat transaksi dengan Urip adalah miliknya yang dibeli dari pengusaha Syamsul Nursalim.

Sementara itu, tiga dari empat saksi yang dipanggil dalam persidangan ini tidak datang. Seorang di antaranya Agus Hariyanto, ajudan pribadi Arthalyta. Agus diduga mengetahui langsung hubungan Artalyta dengan para jaksa serta Syamsul Nursalim. Sidang akan dilanjutkan Senin mendatang.(BOG/Fira Abdurachman dan Yuli Sasmito)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

    Video Terkini