Sukses

Mushaddeq Diganjar Penjara Empat Tahun

Pemimpin aliran Al-Qiyadah al-Islamiyah yang mengaku sebagai nabi, Ahmad Mushaddeq divonis empat tahun penjara oleh majelis hakim PN Jaksel. Mushaddeq terbukti melakukan penodaan agama.

Liputan6.com, Jakarta: Ahmad Mushaddeq, pemimpin aliran Al-Qiyadah al-Islamiyah, akhirnya diganjar hukuman empat tahun penjara. Vonis ini dijatuhkan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (23/4). Dalam pertimbangan hakim, pria yang mengaku nabi ini tidak pernah menyesali perbuatannya meski sudah bertobat [baca: Mushaddeq Akan Divonis Hari Ini].

Atas vonis tersebut, Mushaddeq langsung menyatakan banding. Usai Mushaddeq menyatakan banding, puluhan anggota Al-Qiyadah membawa pemimpin mereka keluar menuju ruang tahanan di gedung pengadilan. Para pengikut Al-Wiyadah ini terus mendampingi pemimpinnya hingga dibawa kembali ke tahanan Kepolisian Daerah Metro Jaya. Para pendukung Mushaddeq yang berjumlah ratusan ini baru keluar halaman gedung pengadilan setelah massa Front Pembela Islam membubarkan diri.(ANS/Nina Bahri dan Rudi Utomo)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

    Video Terkini