Sukses

Proses Pengajuan Menjadi WNI Masih Rumit

Sebagian masalah tentang perkawinan campur antara WNI dan WNA telah terpecahkan setelah UU Nomor 12 Tahun 2006 disahkan. Namun proses pengajuan untuk menjadi WNI masih rumit dan membutuhkan waktu dan biaya tak sedikit.

Liputan6.com, Jakarta: Status kewarganegaraan anak pada perkawinan campur antara warga negara Indonesia (WNI) dan warga negara asing (WNA) acapkali bermasalah. Sebagian masalah telah terpecahkan setelah Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan disahkan. Namun proses pengajuan untuk menjadi WNI masih rumit dan membutuhkan waktu dan biaya tidak sedikit.

Hal ini dialami sejumlah artis hasil perkawinan campur yang belakangan harus berurusan dengan pihak imigrasi. Pekan silam, Rianti Cartwright diperiksa Unit Penindakan Imigrasi terkait dugaan pelanggaran izin tinggal di Indonesia. Artis pemeran Aisyah dalam film Ayat-Ayat Cinta tersebut dicurigai pihak imigrasi bekerja tanpa memiliki dokumen keimigrasian yang sah.

Setelah diperiksa, gadis berkewarganegaraan Inggris berusia 25 tahun ini dapat memperlihatkan paspor dan surat sponsor dari PT Global Informasi Bermutu. Namun kekasih Banyu Biru ini tidak dapat menunjukkan surat sponsor dari PT MD Entertaiment yang memproduksi film Ayat-Ayat Cinta [baca: Rianti Cartwright Diduga Tak Punya Izin Tinggal].

Masalah keimigrasian juga pernah dialami penyanyi Dewi Sandra. Dia pernah dideportasi pihak imigrasi karena telat mengurus kartu izin tinggal permanen (KITAP) dan izin kerja yang diurus pihak ketiga pada 2000. Dewi yang dahulu berkewarganegaraan Inggris kecewa dengan prosedur perpanjangan KITAP yang rumit dan membutuhkan biaya tidak sedikit [baca: Dewi Sandra Meninggalkan Indonesia].

Berbeda dengan artis belia Cinta Laura Kiehl. Putri pasangan Michael Kiehl yang warga negara Jerman dan Herdiana ini diuntungkan dengan pengesahan UU Kewarganegaraan yang baru. Ia masih berusia 14 tahun dan memiliki dua kewarganegaraan, Jerman dan Indonesia sehingga bisa bebas berlakon sebagai artis sinetron tanpa kepungan pihak imigrasi.

UU Kewarganegaraan baru memang mengatur anak yang lahir dari perkawinan sah antara ayah WNA dan ibu WNI campur termasuk sebagai WNI. Bagi yang lahir sebelum UU disahkan dan masih berusia di bawah 18 tahun bisa memperoleh kewarganegaraan Indonesia dengan mendaftarkan diri ke Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia. Sementara yang berusia lebih dari 18 tahun harus mengajukan sebagai WNI ke Depkumham.(YNI/Tim Liputan 6 SCTV)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.