Sukses

Penculik Raisah Divonis Sembilan Tahun

Dua terdakwa kasus penculikan Raisah Ali dijatuhi vonis penjara masing-masing sembilan tahun dan delapan tahun oleh majelis hakim PN Jaktim. Vonis ini lebih ringan dari tuntutan jaksa.

Liputan6.com, Jakarta: Sidang kasus penculikan Raisah Ali kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Timur. Sidang yang dipimpin ketua majelis hakim Siswandriono ini mengagendakan pembacaan vonis terhadap dua terdakwa, yakni Yogi Permana dan Anggana Harjakusuma.

Majelis hakim menjatuhkan vonis kepada kedua terdakwa dengan hukuman penjara masing-masing sembilan tahun dan delapan tahun penjara. Majelis hakim menilai para terdakwa secara sah dan meyakinkan telah melanggar pasal 328 Kitab Undang-undang hukum pidana tentang penculikan.

Vonis ini lebih ringan dari tuntutan jaksa yang sebelumnya menuntut para terdakwa dengan hukuman 10 tahun penjara. Atas keputusan tersebut pengacara terdakwa berencana akan mengajukan banding Penculik Raisah Ali Diadili .

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

    Video Terkini