Sukses

Ketua Fraksi Golkar DPR Mangkir dari Sidang

Priyo Budi Santoso, Ketua Fraksi Partai Golkar di DPR, tak memenuhi panggilan jaksa untuk hadir dalam sidang lanjutan kasus dugaan korupsi proyek pembangunan Pusdiklat Bapeten. Kasus ini diduga merugikan negara sebesar 35 miliar rupiah.

Liputan6.com, Jakarta: Sidang lanjutan korupsi pembangunan Pusat Pendidikan dan Latihan (Pusdiklat) Badan Pengawas Tenaga Nuklir (Bapeten) dengan terdakwa mantan anggota DPR dari Fraksi Partai Amanat Nasional Noor Adenan Razak kembali digelar. Namun sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Kuningan, Jakarta Selatan, itu ditunda hingga pekan depan. Padahal, seharusnya agenda sidang kali ini mendengarkan keterangan rekan Noor Adenan di DPR, yakni Priyo Budi Santoso.

Priyo rencananya kembali dipanggil Kamis mendatang. Kehadiran Priyo memang sangat dibutuhkan. Sebab, ia dan terdakwa ketika berada di Panitia Anggaran DPR mengetahui pemberian anggaran biaya tambahan bagi proyek pembangunan Pusdiklat Bapeten senilai Rp 35 miliar. Dari jumlah tersebut, lebih dari Rp 9,4 miliar terindikasi menyimpang. Noor Adenan didakwa menerima uang suap senilai Rp 250 juta tunai dan Rp 1,2 miliar dalam bentuk giro dari pegawai Bapeten untuk memperlancar turunnya anggaran. Dalam kasus ini, hakim telah menjatuhkan vonis terhadap pimpinan proyek dan Kepala Biro Umum Bapeten [baca: Dua Pejabat Bapeten Divonis Korup].(ANS/Jasmine Valentine dan Gatot Setiawan)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

    Video Terkini