Sukses

Urip Tri Gunawan Ditahan

Setelah diperiksa sejak semalam, Jaksa Ketua Pemeriksa Kasus BLBI II Urip Tri Gunawan ditahan. Nasib serupa juga diterima tersangka AS yang memberikan uang suap senilai US$ 660 ribu kepada Urip.

Liputan6.com, Jakarta: Jaksa Ketua Pemeriksa Kasus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) II Urip Tri Gunawan ditahan, Senin (3/3) malam. Urip ditahan setelah diperiksa lebih dari 24 jam karena tertangkap tangan menerima suap senilai U$ 660 ribu.

Urip dibawa dengan mobil tahanan menuju Markas Besar Brigadir Mobil Kelapa Dua Depok, Jawa Barat sekitar pukul 19.15 WIB. Komisi Pemberantasan Korupsi mengindikasikan, Urip menerima suap dari pengusaha Syamsul Nursalim yang menunggak dalam kasus BLBI. Mantan Kajari Klungkung, Bali ini ditangkap di rumah Syamsul.

Nasib serupa juga menimpa wanita yang menyerahkan uang suap Artalyta Suryani. Artalyta ditetapkan sebagai tersangka dan dijebloskan ke tahanan. Perempuan ini terus menutupi wajahnya dari kamera dan jepretan juru foto saat akan dibawa ke Markas Kepolisian Metro Jaya.

DPR menyoroti bahwa kasus tertangkapnya jaksa Urip dalam kasus suap menjadi indikator bahwa institusi kejaksaan harus dibersihkan. Adapun kasus BLBI baru saja dihentikan penyidikannya pada 29 Februari lalu [baca: baca: Jaksa Kasus BLBI Ditangkap KPK].(JUM/Tim Liputan 6 SCTV)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

    Video Terkini