Sukses

BPOM Tak Bisa Umumkan Merek Susu Tercemar

Kepala Badan POM Husniah Thamrin mengaku tak bisa mengumumkan merek-merek susu yang tercemar bakteri karena sudah menjadi standar prosedur BPOM seluruh dunia. Untuk cemaran-cemaran itu, BPOM hanya memanggil produsen untuk segera menarik produknya.

Liputan6.com, Jakarta: Informasi adanya susu formula bayi yang tercemar bakteri enterobacter sakazaki sudah menyebar. Namun, masyarakat hingga saat ini belum mengetahui merek-merek mana saja yang tercemar. Kejelasan ini ada pada badan yang berwenang yakni Badan Pengawasan Obat dan Makanan. Masalahnya, atas nama prosedur lembaga, Badan POM tak mau merilis daftar itu. Mengapa? Kepada SCTV, belum lama ini, Kepala Badan POM Husniah Thamrin menjelaskan. Berikut petikannya.

Tanya: Masyarakat cemas dan ingin tahu, merek susu apa saja yang terbukti tercemar. Akankah BPOM menenangkan kecemasan masyarakat?
Jawab (Husniah Thamrin): Kita memang tidak pernah umumkan. Itu SOP (Standard Operation Procedure) Badan POM seluruh dunia. Memang untuk cemaran-cemaran itu kita tidak umumkan tapi kita panggil. Kalau kita umumkan bisa jadi tak ada produk di pasar karena banyak sekali terutama produk-produk industri rumah tangga. Kecuali mengandung bahan berbahaya misal merkuri, formalin, boraks, arsen. Kita public warning. Tapi kalau tidak memenuhi syarat karena cemaran mikroba, kapang, jamur, atau lainnya biasanya kita panggil.

T: Jadi... cemaran bakteri tidak berbahaya?
J: Berbahaya, tentu saja berbahaya. Makanya kita diperiksa.

T: Lantas apa buktinya kalau pengumuman merek susu tercemar tak urgen?
J: Kalau memang produk yang ada di pasar itu tercemar, pasti sudah terjadi wabah diare pada bayi-bayi yang baru lahir. Sampai sekarang belum ada

T: Apa peran Badan POM dalam melindungi masyarakat? Ada kesan, BPOM lebih melindungi produsen.
J: Kita tidak melindungi produsen. Justru produsennya kita kenakan hukuman begitu kita temukan sesuatu yang tidak memenuhi syarat. Kita panggil terus kita tarik produknya. Biasanya kita tidak pernah peringati lebih dari tiga kali. Lebih dari itu izin edar ditarik. Perlu diketahui yang melakukan pelanggaran seperti pengawet berlebihan, pencemaran mikroba, memang yang paling banyak produksi rumah tangga.

T: Sepertinya tak ada produk yang benar-benar steril?
J: Pencemaran mikroba itu terjadi pada semua produk. Bukan cuma susu. Masyarakat juga tidak bisa mengenal. Saya tidak berani jamin sekarang aman belum tentu besok aman.

Seperti diketahui, berdasarkan penelitian, satu dari empat susu formula yang beredar sejak April hingga Juni 2006 mengandung bakteri enterobacter sakazaki. Bakteri ini juga ditemukan dalam 40 persen dari 15 sampel makanan bayi. Sampai hari ini merek produk yang tercemar belum jelas.

Penelitian yang dilakukan Institut Pertanian Bogor itu sendiri berlangsung sejak 2003 hingga 2006. Dengan kata lain produk sudah beredar lama. Namun anehnya, mantan Kepala Badan POM Sampurno mengaku tak pernah menerima laporan penelitian tersebut selama menjabat. "Ternyata laporan itu diampaikan pada tanggal 2 Oktober 2006. Kebetulan saya sudah tidak berada di Badan POM," ujar Sampurno kepada reporter SCTV, Sondang Sirait.

Menurut Sampurno, saat ini yang penting adalah memberi penjelasan kepada masyarakat agar tidak resah. Sebetulnya, lanjut Sampurno, Badan POM memiliki prosedur untuk segera melakukan uji laboratorium dalam 1 X 24 jam jika menerima laporan yang menyangkut keselamatan publik. Hasilnya harus diberitahukan kepada pelapor.

Pengujian terhadap susu bayi, jelas Sampurno, merupakan prioritas Badan POM. Parameter pengujian memakai standar internasional (SNI). Namun hingga saat ini, parameter enterobacter sakazaki ini belum masuk dalam standar internasional. "Tetapi ini tidak mengesampingkan kalau ada laporan. Harus di-follow up secepatnya," imbuh Sampurno.

Berbeda dengan penjelasan Husniah Thamrin soal kode etik untuk tak mengumumkan merek produk yang tercemar, Sampurno berpendapat bahwa keselamatan publik harus menjadi prioritas. "Libatkan produsen untuk uji bersama jika perlu," jelas Sampurno. Kalau membahayakan publik, Undang-undang konsumen mewajibkan untuk mempublikasikannya.

Temuan susu berbahaya oleh tim peneliti IPB dianggap membingungkan. Sebab tanpa publikasi, Badan POM menyatakan telah menarik produk dari pasaran sejak dilaporkan pada 2003-2006. Tapi pengecer susu formula dan makanan bayi menyatakan tak pernah ada penarikan produk sepanjang tahun tersebut [baca: Warga Desak BPOM Umumkan Susu Beracun].

Kini konsumen yang dibingungkan. Sebagian orangtua memilih untuk kembali ke ASI (air susu ibu). Tapi yang mengkhawatirkan, orangtua lain memilih mengurangi jatah susu. Yang jelas, dampak kabar susu berbahaya ini dirasakan langsung para pedagang. Paling tidak omzet penjualan turun hingga 20 persen sejak beberapa hari terakhir.(TOZ/Tim Liputan 6 SCTV)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

    Video Terkini