Sukses

Terdakwa Perusakan Masjid Ahmadiyah Divonis Bersalah

Mereka dijatuhi vonis setahun 25 hari penjara potong masa tahanan oleh majelis hakim PN Kuningan. Ratusan aktivis Islam yang menggelar orasi solidaritas mengaku kecewa karena kasus pembacokan yang dilakukan warga Ahmadiyah saat insiden penyerangan tidak diproses hukum.

Liputan6.com, Kuningan: Enam terdakwa perusakan tempat ibadah dan permukiman jemaah Ahmadiyah di Kuningan, Jawa Barat, Kamis (14/2), dijatuhi vonis setahun 25 hari penjara potong masa tahanan. Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kuningan menilai para terdakwa terbukti melakukan tindak pidana perusakan masjid dan rumah milik jamaah Ahmadiyah pada 18 Desember 2007. Vonis lebih ringan lima hari dari tuntutan jaksa yakni dua bulan penjara.

Meski telah divonis bersalah, keenam terdakwa bisa melenggang bebas hanya beberapa jam setelah menjalani hukuman penjara. Ini dikarenakan vonis yang dijatuhkan hampir sama dengan masa penahanan para terdakwa sebelum proses pengadilan.

Sementara itu, ratusan aktivis Islam menggelar orasi solidaritas di depan pengadilan. Meski menerima vonis itu, massa kecewa karena kasus pembacokan yang dilakukan warga Ahmadiyah saat insiden penyerangan itu tidak diproses hukum.(TOZ/Tim Liputan 6 SCTV)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.