Sukses

Mantan Ketua YLBHI Ditahan Polisi

Mantan Ketua Yayasan LBHI, Munarman, ditahan polisi karena dituduh telah melakukan pemerasan dan perbuatan tidak menyenangkan. Kasus ini bermula dari perselisihan Munarman dengan pengemudi taksi.

Liputan6.com, Depok: Mantan Ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia, Munarman, ditahan di Markas Kepolisian Sektor Limo, Depok, Jawa Barat. Munarman ditahan sejak Ahad (2/9) siang sekitar pukul 11.00 WIB setelah seharian diperiksa. Dia dituduh telah melakukan pemerasan, perbuatan tidak menyenangkan, dan penyalahgunaan senjata tajam.

Kasus yang menimpa Munarman terjadi pada 14 Agustus silam saat dia pulang dari Rumah Sakit Puri Cinere, Depok setelah istrinya operasi. Ketika melintas di Jalan Lereng Indah, Cinere dari arah berlawanan meluncur taksi Blue Bird yang dikemudikan Paniran. Karena jalan sempit, taksi menghantam mobil Munarman.

Munarman kemudian menahan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan Surat Izin Mengemudi (SIM) pengemudi taksi, serta kunci mobil. Ini dilakukan supaya Paniran bersedia datang ke rumahnya untuk menyelesaikan kasus ini. Namun, Paniran dan manajemen taksi Blue Bird melaporkan kejadian ini ke polisi.

Munarman membantah telah melakukan perbuatan tak menyenangkan dan pemerasan. Dia juga menolak tuduhan tentang penyalahgunaan senjata tajam. Namun, Munarman mengaku saat menegur Paniran dia memang membawa sebilah besi tipis untuk berjaga-jaga. Sebagai bentuk protes, Munarman selama ditahan tak mau makan dan hanya minum air putih. Sementara itu, pihak Blue Bird hingga kini belum bisa ditemui.(IAN/Nahyudi)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

    Video Terkini