Kuota haji khusus yang ditetapkan sebanyak 16 ribu, kali ini melebihi mencapai angka 22 ribu lebih. Enam ribu lebih calon jemaah haji khusus kini terkatung-katung nasibnya. Padahal mereka sudah membayar uang minimal US$ 2.000. Adapun setoran semuanya adalah US$ 4.500 [baca: Ribuan Calhaj Khusus Terancam Gagal Berangkat].
Menanggapi masalah ini, pemerintah dan asosiasi penyelenggara haji menggelar pertemuan. Adapun hasil pertemuan adalah agar 16 ribu calon jemaah haji yang mendapatkan kursi diharuskan melunasi pembayaran minimum US$ 4.500 antara 9 hingga 13 Juli. Bagi yang tak dapat melunasinya dinyatakan hangus dan kursinya diperebutkan 6.000 calon lainnya.
Sementara itu evaluasi Departemen Agama memperlihatkan kekisruhan ini bukan yang kali pertama. Penyelenggaraan haji tahun silam membuat PT Giani Citra Utama dicabut izinnya karena terbukti berutang pada pengusaha katering di Madinah yang menelantarkan jemaah dengan tidak memberi makan lima kali [baca: Jemaah Haji Indonesia Belum Makan].
Advertisement
Sebanyak 10 penyelenggara ibadah haji khusus juga dikenai sanksi pencabutan izin bersyarat dan pembekuan izin operasional selama satu musim. Sanksi peringatan tertulis diberikan pula ke tujuh penyelenggara ibadah haji khusus dan tujuh penyelenggara perjalanan ibadah umrah.(JUM/Nastiti Lestari dan Yuyung Setiawan)
* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.