Penundaan itu membuat Suciwati dan kuasa hukumnya kecewa karena sidang kali ini tinggal membacakan putusan. Mereka berharap penggantian anggota majelis hakim tidak mempengaruhi putusan hakim. Suciwati memperkarakan PT Garuda karena dianggap gagal menjalankan prosedur untuk menjamin keamanan dan keselamatan penumpang. Gugatan terkait dengan kematian Munir dalam perjalanan dari Jakarta menuju Amsterdam, Belanda [baca: Suciwati Menggugat Garuda].
Suciwati menuntut PT Garuda membayar kerugian materiil sebesar Rp 14 miliar dan immateriil Rp 9 miliar lebih. Ia juga menuntut penyelidikan internal terhadap keselamatan penerbangan di dalam Garuda agar kasus Munir tidak terulang.(AIS/Bimo Cahyo dan Erwin Arief)
* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.