Sukses

Ekspor Pasir Laut ke Singapura Diminta Dibuka

Desakan agar ekspor pasir laut ke Singapura dibuka mencuat kembali. Bisnis pasir laut untuk reklamasi Singapura menjanjikan keuntungan sangat besar.

Liputan6.com, Jakarta: Desakan agar ekspor pasir laut ke Singapura dilegalkan mencuat kembali. Sejumlah pengusaha pasir laut terus melobi pemerintah mencabut larangan ekspor pasir laut. Bisa dimaklumi mengingat bisnis ini menggiurkan. Saat ini paling tidak Singapura membutuhkan minimum 321 juta meter kubik pasir dengan nilai investasi tak kurang dari Rp 81 triliun. Proyek ini tertunda sejak 2003. Demikian informasi yang dihimpun SCTV di Jakarta, Senin (23/4).

Empat proyek reklamasi Singapura yang tertunda masing-masing proyek Jurong Island dan Tuas View Extension serta proyek Pulau Tekong dan Pulau Ubin. Namun keuntungan menggiurkan itu mengakibatkan kerusakan di pesisir Kepulauan Riau akibat pengerukan jutaan ton pasir tiap tahun. Di sana kini cuma tersisa hamparan batu cadas dan gersang.

Daerah pesisir Riau juga dipenuhi lubang-lubang raksasa layaknya bisul baru pecah. Pasalnya banyak pengusaha penambangan pasir yang tidak bertanggung jawab. Ujungnya sebagian pulau di Riau nyaris tenggelam. Karena itu pada 2003 pemerintah menyetop ekspor pasir laut ke Singapura [baca: Penadah Pasir Bernama Singapura].

Melihat kerusakan lingkungan yang terjadi, pemerintah harus bersikap tegas dengan melarang ekspor pasir. Sebab kerusakan lingkungan jauh lebih besar dibanding manfaat yang didapat. Penambahan luas Singapura dan nyaris tenggelamnya Pulau Nipah yang menjadi titik penentuan batas laut dengan Singapura bisa menimbulkan konflik kedua negara. Belum lagi pemerintah harus mereklamasi Pulau Nipah yang menelan biaya ratusan miliaran rupiah.(AIS/Leanika Tanjung dan Achmad Haris)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.