Sukses

Mantan Gubernur Suwardi Menyangkal Tuduhan KKN

<i>Mantan Gubernur Jateng Suwardi membantah tuduhan adanya KKN dalam penunjukan Ari Siswanto sebagai kontraktor pembangunan Asrama Haji Jateng.</i>

Liputan6.com, Semarang: Persidangan kasus korupsi dalam Proyek Pembangunan Asrama Haji Donoyudan Boyolali baru-baru ini berlangsung di Pengadilan Negeri Semarang. Majelis Hakim menghadirkan mantan mantan Gubernur Jawa Tengah Suwardi sebagai saksi dalam persidangan. Sementara yang duduk di kursi terdakwa adalah kontraktor proyek yakni Ari Siswanto.

Suwardi yang juga menjadi tersangka dalam kasus yang sama, mengaku kenal dengan Ari Siswanto sejak terdakwa diberi tugas mengerjakan pembangunan TVRI Semarang. Penunjukan kontraktor ini sebagai pelaksana, menurut Suwardi, tidak dipengaruhi oleh korupsi, kolusi, dan nepotisme. Kontraktor ini terpilih semata-mata lantaran kesanggupannya memenuhi tenggat penyelesaian pembangunan asrama yang sudah mendekati batas waktu.

Suwardi juga meragukan dokumen kontrak yang diperlihatkan Majelis Hakim kepadanya. Menurut dia, fotokopi dokumen itu seharusnya tidak memperlihatkan cap Kepala Dinas Pekerjaan Umum (DPU) Cipta Karya Jateng. Sebab, dokumen yang asli langsung ditandatangani sendiri oleh pejabat Suharno, yang juga ikut menjadi tersangka kasus ini. Selanjutnya, Suwardi menyatakan bahwa dokumen itu palsu dan dibuat setelah dia tidak lagi menjabat sebagai gubernur.

Menurut Suwardi, pembangunan asrama itu awalnya menggunakan dana cadangan gubernur dan dana partisipasi dari 35 orang kepala daerah. Soalnya, pada saat itu dana Departemen Agama dengan total berjumlah Rp 4 miliar, bukan Rp 7 miliar seperti yang diajukan Pemerintah Daerah Semarang sebelumnya belum turun. Sebagian dana tersebut, yakni Rp 2,5 miliar kemudian dipergunakan untuk mengganti dana cadangan yang telah dipergunakan untuk membangun asrama.

Namun, ketika disinggung tentang ketidakjelasan dalam proses administrasi proyek, Suwardi berkilah. Menurut dia, tanggungjawab material ada di tangan asisten-asisten. Dirinya sebagai kepala daerah hanya menjadi penanggungjawab formal.(HFS/Teguh Hadi Prayitno dan Kukuh Ariwibowo)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.