Dari penyelidikan yang dilakukan, impor kertas ini dilakukan PT TNP, importir buku tulis dan jasa percetakan. Diduga perusahaan ini melanggar regulasi kepabeanan yang meliputi bea masuk impor, bea masuk antidumping, dan penyalahgunaan restitusi pajak pertambahan nilai.
Penyitaan kertas seperti ini bukan pertama kali dilakukan pihak Bea dan Cukai. Para pelaku tidak jera karena penegakan hukum yang tidak tegas. Para penyelundup juga masih bisa melihat peluang mengelabui petugas dengan berbagai upaya misalnya dengan menyuap.(MAK/Tim LIputan 6 SCTV)
* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.