Adapun penangkapan Dharmono diungkapkan Jaksa Agung Abdul Rahman Saleh di Bandung, Selasa (19/12). Menurut Abdul Rahman, informasi mengenai persembunyian mantan Ketua DPRD Banten periode 2001-2004 itu didapat dari laporan warga setempat.
Untuk mengetahui hubungan Dharmono dan temannya tersebut, penyidik kejaksaan menginterogasi Linda Abdul Aziz. Ketika ditangkap yang bersangkutan tengah mandi sehingga tak bisa berkutik. Setelah diamankan di Kejaksaan Negeri Bandung, Dharmono langsung dibawa ke Banten malam ini juga. Terpidana kabur setelah divonis bersalah dan harus menjalani hukuman empat tahun enam bulan penjara [baca: Mantan Wakil Ketua DPRD Banten Ditahan].(ANS/Taufik Hidayat)
* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.