Sukses

Buron Sepuluh Bulan, Dharmono Akhirnya Ditangkap

Setelah buron selama 10 bulan, mantan Ketua DPRD Banten Dharmono K. Lawi diringkus di tempat persembunyiannya di Bandung. Dharmono kabur setelah divonis empat setengah tahun dalam kasus korupsi senilai Rp 14 miliar.

Liputan6.com, Bandung: Tim Kejaksaan Agung akhirnya menangkap mantan Ketua DPRD Banten Dharmono K. Lawi. Terpidana kasus korupsi dana perumahan DPRD Banten itu sempat buron selama sepuluh bulan. Dharmono yang juga anggota DPR dari Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan dibekuk di rumah temannya. Linda Abdul Azis di kawasan Cigadung Selatan, Kota Bandung, Jawa Barat.

Adapun penangkapan Dharmono diungkapkan Jaksa Agung Abdul Rahman Saleh di Bandung, Selasa (19/12). Menurut Abdul Rahman, informasi mengenai persembunyian mantan Ketua DPRD Banten periode 2001-2004 itu didapat dari laporan warga setempat.

Untuk mengetahui hubungan Dharmono dan temannya tersebut, penyidik kejaksaan menginterogasi Linda Abdul Aziz. Ketika ditangkap yang bersangkutan tengah mandi sehingga tak bisa berkutik. Setelah diamankan di Kejaksaan Negeri Bandung, Dharmono langsung dibawa ke Banten malam ini juga. Terpidana kabur setelah divonis bersalah dan harus menjalani hukuman empat tahun enam bulan penjara [baca: Mantan Wakil Ketua DPRD Banten Ditahan].(ANS/Taufik Hidayat)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.