Sukses

Menculik Anak Majikan

Amarah dan dendam membuat Hamzah berpikir pendek dan menculik anak mantan majikannya. Bukan uang tebusan puluhan juta rupiah yang dia dapat, namun untuk kedua kalinya dia harus tinggal di hotel prodeo.

Liputan6.com, Tenggarong: Suatu pagi pertengahan November silam, proses belajar mengajar di Madrasah Ibtidaiyah Kota Bangun, Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur, berjalan seperti biasa. Semangat dan kegembiraan terpancar di wajah-wajah mungil para siswa. Teriakan senang pun terdengar manakala sang guru mengumumkan jam istirahat. Suasana tenang terus berlangsung hingga siang hari, ketika jam belajar usai.

Melihat siswa mulai berhamburan keluar kelas, Hasanudin pun bersiap menyambut anaknya, Khairul. Adalah kebiasaan pria ini selalu menjemput anak bungsunya itu seusai jam belajar. Namun, siang itu dia tidak melihat Khairul. Hingga sekolah berangsur sepi, bocah itu tak kunjung kelihatan. Dengan langkah gontai dan tanpa prasangka, Hasanudin melenggang pulang. Dalam pikirannya, mungkin sudah ada kerabat lain yang membawa sang anak pulang.

Namun, alangkah kagetnya dia ketika sesampai di rumah sang istri menanyakan keberadaan Khairul. Dengan perasaan tak menentu keduanya kemudian kembali ke sekolah dan menanyakan Khairul ke sejumlah guru. Lagi-lagi tak ada jawaban pasti, tak ada di antara pengajar itu yang melihat atau mengetahui keberadaan murid kelas satu tersebut seusai bubaran sekolah.

Pada saat bersamaan kakak Khairul tiba-tiba menerima sebuah pesan singkat melalui telepon genggam miliknya. Pesan itu berisi perintah agar menghubungi sebuah nomor telepon genggam lainnya. Tak disangka, ketika nomor itu dihubungi yang terdengar adalah suara Khairul. Disebutkan bahwa dirinya tengah bersama seseorang bernama Hamzah.

Bagi Hasanudin dan keluarganya, nama Hamzah sudah tidak asing. Pria tersebut adalah mantan karyawannya yang bekerja sebagai penjual emas keliling. Namun, yang lebih mengagetkan, Khairul mengatakan keluarganya harus menyerahkan uang Rp 30 juta supaya dia dilepaskan.

Ketika itulah Hasanudin menyadari kalau anak bungsunya telah menjadi korban penculikan. Tanpa membuang waktu dia langsung melaporkan kasus ini ke Markas Kepolisian Sektor Kota Bangun. Sejumlah polisi pun kemudian mulai menyisir lokasi kejadian serta menanyai warga sekitar yang kemungkinan melihat bocah dengan ciri-ciri seperti Khairul.

Upaya polisi menemukan jejak Khairul tak kunjung memperlihatkan titik terang. Seharian menyisir berbagai lokasi, keberadaan bocah itu masih gelap. Tak kehilangan akal, aparat Polsek Kota Bangun lantas meminta bantuan ke Kepolisian Resor Kutai Kartanegara. Langkah ini dinilai tepat mengingat dalam kontak telepon terakhir Khairul mengabarkan dirinya sudah dibawa ke Balikpapan, sekitar lima jam perjalanan dari Kota Bangun.

Oleh pihak Polres Kutai Kartanegara, laporan tersebut langsung ditanggapi secara serius. Operasi pencarian pun langsung dipimpin Kepala Polres Ajun Komisaris Besar Polisi Darmawan Sutawijaya. Kali ini polisi menjadikan nomor telepon seluler milik pelaku sebagai titik awal pencarian. Dengan menggunakan teknologi Global Positioning System (GPS), petugas berusaha memastikan lokasi pelaku.

Tak sia-sia, polisi akhirnya menemukan titik terang tentang keberadaan Hamzah dan sanderanya. Tidak ingin kehilangan jejak lagi, sejumlah petugas disebarkan untuk memulai perburuan. Beberapa tempat digeledah dan sejumlah orang ditanyai. Namun hingga larut malam polisi belum berhasil menemukan keberadaan sang penculik dan korbannya.

Perburuan berlanjut hingga keesokan harinya. Kali ini polisi melangkah dengan mengantongi sebuah informasi. Seseorang menyebutkan bahwa dirinya sempat berbicara dengan seorang anak berpakaian sekolah yang dibawa seorang pemuda ke sebuah rumah dekat pasar. Informasi tersebut ternyata benar. Polisi yang kemudian menyisir lokasi berhasil meringkus Hamzah tanpa adanya perlawanan.

Saat diperiksa di kantor polisi, terungkap pula bahwa ini bukan kali pertama Hamzah berurusan dengan penegak hukum. Pemuda berusia 23 tahun asal Bone, Sulawesi Selatan, ini sekitar lima tahun silam juga pernah melakukan perbuatan tercela. Saat bekerja pada Hasanudin, Hamzah diduga menggelapkan 600 gram emas senilai Rp 65 juta milik majikannya. Akibatnya, Hamzah harus mendekam di balik jeruji besi selama 20 bulan [baca: Mantan Karyawan Menculik Anak Majikan].

Keluar dari penjara ternyata tidak membuat Hamzah sadar. Bibit dendam terus menyemai dalam dirinya. Dia marah pada Hasanudin yang dianggap telah menjebloskannya ke penjara. Ditambah lagi setelah tak lagi tidur di hotel prodeo sejak Juni silam, Hamzah tidak punya pekerjaan. Akal pendek pria ini kemudian bekerja dan memutuskan untuk menculik anak mantan majikannya.

Waktu yang dipilihnya untuk menjalankan aksi adalah saat jam istirahat. Ketika melihat Khairul tengah sendirian, Hamzah membujuknya untuk ikut karena akan dibelikan sepeda baru. Khairul yang tidak merasa asing dengan sosok Hamzah jelas tidak menaruh curiga. Dia tak menolak saat disuruh mengambil tas sekolah dan bolos dari pelajaran setelah jam istirahat.

Namun lagi-lagi Hamzah tersandung. Penjahat amatir ini untuk kedua kalinya tak berkutik saat aparat penegak hukum meringkusnya. Hidup di bui selama hampir dua tahun mungkin belum seberapa bila dibandingkan dengan hukuman yang akan dihadapinya. Kali ini Hamzah dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 83 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan Pasal 328 KUHP tentang penculikan. Tidak tanggung-tanggung, hukuman penjara selama 15 tahun siap menanti Hamzah.(ADO/Dewi Puspita dan Erwin Arief)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

    Video Terkini