Sukses

PAN Mendapat Pesaing Baru

Parpol yang dideklarasikan sejumlah tokoh muda Muhammadiyah ini bernama Partai Matahari Bangsa. Ketua Umum PAN Soetrisno Bachir tidak khawatir partainya yang juga berbasis massa Muhammadiyah kehilangan dukungan.

Liputan6.com, Jakarta: Di tengah wacana penyederhanaan partai politik, Ahad (26/11) ini, sejumlah tokoh muda Muhammadiyah justru mendirikan partai baru. Namun parpol bernama Partai Matahari Bangsa ini diklaim sebagai partai resmi warga Muhammadiyah.

Partai Matahari Bangsa atau disingkat PMB didirikan antara lain oleh Imam ad Daruqutni, mantan Ketua Umum Pemuda Muhammadiyah yang juga bekas anggota Fraksi Partai Amanat Nasional di DPR. Diklaim, PMB didukung oleh tokoh-tokoh muda Muhammadiyah yang tersebar di sejumlah organisasi otonom Muhammadiyah.

Mereka yang bergabung dalam PMB mengaku kecewa terhadap partai-partai yang ada saat ini. Terlebih, ideologi partai-partai yang ada tidak sejalan dengan falsafah Muhammadiyah. Pihak PMB juga mengklaim sebagai partai resmi warga Muhammadiyah. "PMB tidak ingin mengusik partai lain yang sudah ada, tetapi partai ini ingin ngopeni (mengurusi) Muhammadiyah dan warga Muhammadiyah," ucap Imam.

Adapun Pimpinan Pusat Muhammadiyah menyatakan, mendirikan partai adalah hak setiap warga, termasuk warga Muhammadiyah. Kendati demikian, PP Muhammadiyah meminta PMB tidak membawa-bawa nama Muhammadiyah.

Di lain pihak, Ketua Umum PAN Soetrisno Bachir menyatakan tidak keberatan dengan berdirinya PMB. Soetrisno pun tak menganggap berdirinya PMB sebagai ancaman bagi PAN meski keduanya sama-sama menjadikan warga Muhammadiyah sebagai basis dukungan partai.

Wacana penyederhanaan partai peserta pemilihan umum dilontarkan Partai Golongan Karya pada awal September silam. Partai beringin beralasan, sistem multipartai yang berlaku saat ini dianggap tidak mampu menciptakan parlemen dan pemerintahan yang efektif. Usulan ini disambut baik Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan di DPR [baca: Golkar dan PDIP Mengusulkan Penyederhanaan Partai].

Kedua parpol papan atas itu boleh saja mengusulkan penyederhanaan partai. Yang terang, hingga awal bulan silam, sebanyak 28 partai baru telah mendaftar ke Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia. Umumnya di antara partai-partai baru ini terdapat parpol lama yang berganti nama. Maklumlah, berdasarkan Undang-undang Pemilu 2002, hanya tujuh parpol yang dapat ikut Pemilu 2009 karena perolehan kursinya di atas tiga persen atau sesuai electoral threshold [baca: Puluhan Parpol Baru Mengadu Nasib di Pemilu 2009].(ANS/Tim Liputan SCTV)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

    Video Terkini