Sukses

Anak Kawin Campur Resmi Memperoleh Kewarganegaraan Ganda

Status itu diberikan secara resmi oleh Menteri Hukum dan HAM Hamid Awaluddin kepada sejumlah anak hasil kawin campur di bawah usia 18 tahun. Mereka kelak berhak menentukan kewarganegaraan usai berumur 18 tahun.

Liputan6.com, Jakarta: Rulita Winkel, istri seorang warga negara asing (WNA) sangat gembira usai diterapkannya Undang-undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan RI. Soalnya anaknya kini resmi mendapat status warganegara ganda terbatas. "Ini semacam dream come true," ujar Rulita di Mandarin Oriental, Jalan M.H. Thamrin, Jakarta Pusat, Selasa (21/11).

Status tersebut diberikan secara resmi oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Hamid Awaluddin di Hotel Mandarin Oriental. Hamid memberikan surat keterangan resmi kepada sejumlah anak-anak di bawah usia 18 tahun, termasuk anak Rulita. Anak-anak tersebut datang mengenakan busana tradisional.

Untuk mendapatkan kewarganegaraan ganda bagi anak, orang tua harus melengkapi persyaratan yang proses penyelesaiannya memakan waktu 42 hari. Anak-anak hasil kawin campur itu kelak berhak menentukan kewarganegaraannya setelah berusia 18 tahun [baca: Anak Keturunan Asing Bisa Menjadi WNI]. Nanti ia berhak memilih ikut kewarganegaraan bapak atau ibunya.(AIS/Cindy Agustina dan Djunaedi Setiawan)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

    Video Terkini