Status tersebut diberikan secara resmi oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Hamid Awaluddin di Hotel Mandarin Oriental. Hamid memberikan surat keterangan resmi kepada sejumlah anak-anak di bawah usia 18 tahun, termasuk anak Rulita. Anak-anak tersebut datang mengenakan busana tradisional.
Untuk mendapatkan kewarganegaraan ganda bagi anak, orang tua harus melengkapi persyaratan yang proses penyelesaiannya memakan waktu 42 hari. Anak-anak hasil kawin campur itu kelak berhak menentukan kewarganegaraannya setelah berusia 18 tahun [baca: Anak Keturunan Asing Bisa Menjadi WNI]. Nanti ia berhak memilih ikut kewarganegaraan bapak atau ibunya.(AIS/Cindy Agustina dan Djunaedi Setiawan)
* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.