Saat diperiksa, kapal asing ini memuat satu ton ikan hasil curian. Selain kedapatan mencuri ikan, kapal ini juga tidak dilengkapi dokumen pelayaran dan memasuki wilayah Indonesia tanpa izin. Kini awak kapal dan barang bukti ditahan di Pangkalan TNI AL Pontianak. Mereka pun diproses secara hukum.
Sementara di Selat Sunda, patroli Polisi Air dan Udara Kepolisian Daerah Banten memergoki dua nelayan asal Bone, Sulawesi Selatan yang mencuri ikan dengan menggunakan jaring troll. Dua kapal bersama tujuh awaknya saat ini dibawa ke kantor polisi setempat. Sebelum ditangkap kedua kapal nelayan ini sempat melarikan diri. Adapun penangkapan ikan dengan menggunakan jaring troll sudah dilarang Pemerintah Provinsi Banten karena dianggap merusak biota laut.(BOG/Amien Alkadrie dan Ariel Maranoes)
* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.