Petugas Bea dan Cukai hingga kini belum berhasil menangkap pemilik barang ilegal tersebut. Namun sesuai aturan yang berlaku, barang yang tidak diketahui pemiliknya dapat dilelang disesuaikan peruntukannya atau dimusnahkan. Untuk kasus sitaan kain dan pakaian ini, Bea dan Cukai memanfaatkan untuk disumbangkan kepada korban gempa di kedua daerah itu.(IAN/Arie Pratika)
* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.