Kepada SCTV, belum lama ini, pihak Depkum dan HAM yang berwenang memverifikasi parpol sesuai dengan Undang-undang Nomor 31 Tahun 2002 mengakui hanya memberikan verifikasi untuk parpol baru agar memiliki badan hukum. Sedangkan layak atau tak ikut pemilu adalah kewenangan Komisi Pemilu.
Beberapa parpol yang tak lolos electoral threshold pada Pemilu 2004 memang banyak yang memutuskan mendirikan partai baru. Di antaranya, Partai Bulan Bintang yang berubah menjadi Partai Bintang Bulan dan Partai Merdeka menjadi Partai Rakyat Merdeka. Partai Buruh Sosial Demokrat menjadi Partai Buruh dan Partai Penegak Demokrasi berubah menjadi Partai Demokrasi Indonesia. Umumnya mereka beralasan merasa memiliki anggota dewan yang cukup besar di tingkat kabupaten dan kota serta optimistis kemungkinan dapat lolos electoral threshold pada Pemilu 2009.
Munculnya partai baru juga diyakini tak lepas dari perpecahan internal partai, seperti Partai Demokrasi Pembaruan yang embrionya berawal dari Gerakan Pembaruan PDI Perjuangan. Di antara partai baru juga ada yang memang baru muncul yang sebelumnya adalah jaringan lembaga swadaya masyarakat atau organisasi masyarakat dan lembaga keagamaan. Contohnya, Partai Bela Negara, Partai Nasional, dan Partai Kristen Demokrat.
Advertisement
Uniknya, tak semua partai baru yang mendaftar memiliki kesiapan fasilitas pendukung. Bahkan ada partai yang tak memiliki sekretariat tetap atau tak memiliki papan nama lantaran masih menyatu dengan kantor lain. Kondisi ini terlihat pada Partai Orde Baru dan Partai Nasional. Meski berharap dapat ikut pemilu, ada juga partai yang lahir dari mimpi, seperti Partai Satria Piningit yang kantor dewan pengurus pusatnya menyatu dengan warung telekomunikasi atau wartel.(ORS/Fajar Ilham)
* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.