Sukses

Roy Marten Bebas

Setelah dipenjara sembilan bulan, Roy Marten, pagi tadi, dibebaskan dari LP Cipinang, Jaktim. Acara syukuran sederhana telah disiapkan untuk menyambut pembebasan Roy di sebuah gereja.

Liputan6.com, Jakarta: Aktor Roy Marten dibebaskan dari Lembaga Pemasyarakatan Cipinang, Jakarta Timur, Ahad (1/10) pagi. Suami Ana Maria ini bebas usai menjalani masa hukuman selama sembilan bulan penjara karena terbukti memiliki dua paket shabu masing-masing seberat 2,2 dan 0,4 gram. Lantaran dapat remisi, masa tahanan Roy diperpendek [baca: Roy Marten Divonis Sembilan Bulan Penjara].

Kepulangan Roy ke rumahnya di kawasan Kalimalang, Jaktim, disambut gembira istri, anak-anak, serta kerabatnya. Bahkan, acara syukuran sederhana telah disiapkan untuk Roy di sebuah gereja. Ayah Gading Marten ini mengaku mendapat banyak pengalaman berharga selama mendekam di hotel prodeo. Roy juga banyak mendapat informasi tentang perilaku para aparat hukum dari sesama narapidana dalam penjara.(BOG/Mochamad Achir dan Adi Amir Zainun)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

    Video Terkini