Sukses

UU Kewarganegaraan Disambut Positif

Disetujuinya RUU Kewarganegaraan membuat kesulitan administrasi kewarganegaraan bagi anak keturunan asing hilang. Realisasi UU Kewarganegaraan ini baru akan diberlakukan enam bulan mendatang.

Liputan6.com, Jakarta: Banyak harapan menyertai disetujuinya Rancangan Undang-undang Kewarganegaraan, Selasa silam. Nuning Hallet dan sang suami, Eric Hallet, seorang warga negara Amerika Serikat, misalnya. Pasangan yang tinggal di daerah Lebak Bulus, Jakarta Selatan, ini sekarang bisa bernapas lega. Sebab kesulitan administrasi berkaitan dengan masalah kewarganegaraan ketiga putrinya tak akan mereka alami lagi. Nuning menikah dengan Eric Hallet tujuh tahun silam. Saat ini mereka sudah dikarunia tiga putri, yakni Cassie, Sierra, dan Brena.

Dalam UU Kewarganegaraan disebutkan anak hasil perkawinan campur memiliki kewarganegaraan terbatas hingga berusia 18 tahun. Setelah usia itu, dapat menentukan sendiri kewarganegaraannya. Selama ini kewarganegaraan anak dari hasil perkawinan campur mengikuti warga negara ayah [baca: Seluruh Fraksi Setuju].

Meski sudah disetujui, bukan berarti kewarganegaraan ganda sudah dapat digunakan. Sebab realisasi undang-undang baru akan diberlakukan enam bulan mendatang. Walau demikian, setidaknya anak-anak keturunan asing yang lahir di Indonesia tidak perlu repot mengurus kewarganegaraannya menjadi warga negara Indonesia (WNI). Kecuali mereka memutuskan untuk pindah kewarganegaraan saat dewasa kelak.(BOG/Tim Liputan 6 SCTV)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

    Video Terkini