Dalam UU Kewarganegaraan disebutkan anak hasil perkawinan campur memiliki kewarganegaraan terbatas hingga berusia 18 tahun. Setelah usia itu, dapat menentukan sendiri kewarganegaraannya. Selama ini kewarganegaraan anak dari hasil perkawinan campur mengikuti warga negara ayah [baca: Seluruh Fraksi Setuju].
Meski sudah disetujui, bukan berarti kewarganegaraan ganda sudah dapat digunakan. Sebab realisasi undang-undang baru akan diberlakukan enam bulan mendatang. Walau demikian, setidaknya anak-anak keturunan asing yang lahir di Indonesia tidak perlu repot mengurus kewarganegaraannya menjadi warga negara Indonesia (WNI). Kecuali mereka memutuskan untuk pindah kewarganegaraan saat dewasa kelak.(BOG/Tim Liputan 6 SCTV)
* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.