Sukses

UU Kewarganegaraan Mempermudah Administrasi Kependudukan

UU Kewarganegaraan yang baru menegaskan tak ada lagi pemberlakuan SKBRI bagi warga Tionghoa. Selama ini surat itu kerap menjadi batu sandungan bagi mereka saat mengurus administrasi kependudukan.

Liputan6.com, Jakarta: Warga Tionghoa menyambut gembira disetujuinya Undang-undang Kewarganegaraan yang baru. Pasalnya, dalam undang-undang baru itu tidak lagi ditegaskan adanya pemberlakuan Surat Keterangan Bukti Kewarganegaraan Indonesia (SKBRI). Selama ini surat itu kerap menjadi batu sandungan bagi mereka saat mengurus administrasi kependudukan [baca: SKBRI Sudah Tak Diperlukan Lagi].

Salah seorang warga Tionghoa, Charlie, Jumat (14/7), menyatakan, dengan adanya keputusan itu diharapkan aparat pemerintah di berbagai instansi tak menggunakan lagi SKBRI sebagai alat untuk mempersulit mereka. Meski selama ini khusus untuk pembuatan paspor, sejak pemerintahan Megawati surat itu sudah tak perlu disertakan lagi.

Pihak Kantor Imigrasi sudah dua tahun terakhir ini memang tidak lagi meminta SKBRI kepada warga Tionghoa sebagai persyaratan pengurusan paspor. Hal ini sesuai dengan surat imbauan dari Direktorat Jenderal Imigrasi tertanggal 14 April 2004.(IAN/Winny Arnold dan Wisnu Murti)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

    Video Terkini