Sukses

SKBRI Sudah Tak Diperlukan Lagi

Penghapusan SKBRI adalah terobosan efektif untuk menghapus perbedaan perlakuan terhadap warga keturunan Cina dengan keturunan lainnya. RUU Kewarganegaraan membawa angin perubahan.

Liputan6.com, Jakarta: Tjong Tjing Seng senang. Sekarang tak ada lagi yang bisa menghalangi lelaki usia 73 tahun itu untuk hidup bebas di Indonesia. Rancangan Undang-undang Kewarganegaraan yang kemarin disahkan menjadi pengganti Undang-undang Nomor 62 Tahun 1958 telah menebarkan angin surga untuknya [baca: Seluruh Fraksi Setuju].

Ada beberapa poin penting dalam UU Kewarganegaraan, di antaranya penghapusan Surat Keterangan Bukti Kewarganegaraan Indonesia (SKBRI). Juga tidak ada lagi diskriminasi kewarganegaraan terhadap ras maupun etnis seperti yang selama ini terjadi.

Aturan di atas jelas membahagiakan Tjong Tjing. Menurut dia, penghapusan SKBRI adalah terobosan efektif untuk menghapus perbedaan perlakuan antara warga keturunan Cina dengan keturunan lainnya. Padahal, semasa Orde Baru, SKBRI adalah beban hidup baginya karena hampir setiap ada urusan dirinya harus melampirkan buku sakti itu.

Sekarang semuanya sudah berakhir. Kini Tjong Tjing tak akan pernah berurusan lagi dengan SKBRI karena dirinya juga sudah tidak berdagang dan sudah mempunyai Kartu Tanda Penduduk seumur hidup. Meski begitu, dia sangat berharap penghapusan SKBRI bisa membawa kehidupan yang lebih baik bagi keturunannya.(ICH/Tim Liputan 6 SCTV)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

    Video Terkini