Sukses

Mayoritas Anggota Dewan Menyetujui Pengesahan RUU Kewarganegaraan

Rapat sempat alot. Sampai pukul 09.00 WIB, baru F-PKB, F-PKS, dan F-Bintang Pelopor Reformasi yang menyetujui pengesahan. Setelah disahkan, RUU Kewarganegaraan akan mengganti UU Kewarganegaraan No. 62/1958.

Liputan6.com, Jakarta: Tujuh dari 11 fraksi di DPR akhirnya setuju mengesahkan Rancangan Undang-undang Kewarganegaraan menjadi undang-undang pengganti UU Kewarganegaraan Nomor 62 Tahun 1958. Poin penting dalam UU baru itu di antaranya kewarganegaraan ganda bagi anak hasil perkawinan campur yang sebelumnya tidak diatur dalam UU [baca: DPR Akan Mengundangkan RUU Kewarganegaraan].

Rapat pengesahan RUU Kewarganegaraan berlangsung cukup alot, Selasa (11/7). Sampai pukul 09.00 WIB, baru Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa, F-Partai Keadilan Sejahtera, dan F-Bintang Pelopor Reformasi yang menyetujui pengesahan. Sejumlah warga Indonesia yang menikah dengan warga asing juga menghadiri rapat. Mereka hadir untuk mendukung pengesahan RUU Kewarganegaraan.

Ada terobosan dalam UU Kewarganegaraan yakni anak yang berasal dari ayah dan ibu yang berbeda kewarganegaraan dapat memegang status kewarganegaraan ganda sampai berusia 18 tahun. Baru di usia 18 tahun si anak wajib memilih sendiri kewarganegaraannya entah menjadi WNI atau WNA. Sebelumnya dalam UU Kewarganegaraan No.62/1958 menyebutkan garis keturunan anak mengikuti kewarganegaraan ayah.

Selanjutnya UU yang mengatur orang Indonesia asli berdasarkan etnis yang ada di Tanah Air juga diganti menjadi orang Indonesia asli berdasarkan hukum: lahir di Indonesia dan belum mempunyai kewarganegaraan. Aturan yang menyebutkan WNI akan kehilangan kewarganegaraan setelah satu tahun menikah dengan WNA juga diubah menjadi tiga tahun.(ICH/Cindy Agustina dan Dede Sunandar)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.