Sukses

DPR Keberatan Perda Syariat Islam

Puluhan anggota Dewan mengeluarkan petisi keberatan terhadap sejumlah peraturan daerah bernuansa syariat Islam. Gayus Lumbuun, penggagas petisi menilai, perda-perda itu melanggar undang-undang.

Liputan6.com, Jakarta: Sebanyak 56 anggota DPR mengeluarkan petisi keberatan terhadap sejumlah peraturan daerah bernuansa syariat Islam di beberapa daerah. Gayus Lumbuun, selaku penggagas petisi menilai, perda-perda tersebut melanggar undang-undang. "Kami hanya meminta untuk dievaluasi," ujar anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan itu di Jakarta, baru-baru ini.

Terkait hal itu, pemerintah melalui Departemen Dalam Negeri akan menginventarisir perda yang telah dibuat. Pemerintah juga akan mereview perda di tingkat daerah dan selanjutnya mengevaluasi perda sesuai undang-undang.

Perda bernuansa syariat Islam salah satunya diberlakukan Pemerintah Kabupaten Cianjur, Jawa Barat. Melalui Surat Keputusan Bupati Nomor 451/2712/ASDA.I/2001, lahirlah Gerbang Marhamah (Gerakan Pembangunan Masyarakat Berakhlakul Karimah). Salah satu wujud pemberlakuan SK tersebut, aparatur Gerbang Marhamah dibantu masyarakat merazia pemakaian jilbab.

Selain Cianjur, terhitung ada 22 daerah yang menerapkan perda bernuansa syariat Islam. Di Kabupaten Bulukumba, Sulawesi Selatan misalnya, diberlakukan Perda Minuman Keras serta zakat, infak, dan sedekah. Demikian pula di Kota Madya Tangerang, Banten yang dipayungi Perda Nomor 8 Tahun 2005 tentang Pelacuran.

Menanggapi hal itu, Wakil Presiden Jusuf Kalla meminta semua pihak tak perlu khawatir. Selama tidak bertentangan dengan hukum positif yang berlaku, perda-perda bernuansa syariat Islam tidak perlu direvisi. "Bukan suatu kesalahan kalau agama mempengaruhi hukum negara. Begitulah di mana-mana terjadi," jelas Kalla.

Bila dicermati lebih mendalam terkait persoalan tadi, ada sisi positif yang berpengaruh terhadap prilaku masyarakat. Di Kabupaten Bulukumba, penerapan perda bernuansa syariat Islam terbukti mampu menurunkan angka kriminalitas. Kasus pencurian misalnya, dari berjumlah 78 kasus, kini menurun drastis hingga nol. Demikian pula perkosaan yang sebelumnya 41 kasus menjadi nol.(AIS/Tim Liputan 6 SCTV)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.