Sukses

Tim Pengacara Usop Mengancam Mempraperadilankan Polri

Tujuh penasihat hukum Profesor H. K.M.A. M. Usop mendesak Markas Besar Polri menangguhkan penahanan kliennya. Jika tidak, mereka akan mempraperadilankan Polri.

Liputan6.com, Jakarta: Tim Kuasa Hukum Profesor H. K.M.A. M. Usop memprotes penangkapan kliennya yang dituduh sebagai provokator kerusuhan di Sampit, Kalimantan Tengah. Mereka menilai penahanan Ketua Lembaga Musyawarah Masyarakat Dayak dan Daerah Kalteng itu bernuansa politik. Itu sebabnya, mereka mendesak, Markas Besar Kepolisian Republik Indonesia menangguhkan penahan Usop. Jika tidak, mereka akan mempraperadilankan Polri. Penegasan itu dikemukakan Ketua Tim Penasihat Hukum Usop, Wawan Irawan ketika mendatangi Mabes Polri, di Jakarta Selatan, Sabtu (5/5).

Menurut Wawan, seharusnya, polisi tak menangkap Usop saat menghadiri rapat di Kantor Gubernur Kalteng. Alasannya, polisi baru memanggil Usop dua kali. Atas dasar itulah, ia menilai, polisi terlalu gegabah menahan dan memberlakukan status tersangka kepada Guru Besar Universitas Palangkaraya, Kalteng itu [baca: Profesor Usop Ditahan Dalam Kasus Sampit].

Sebetulnya, kedatangan Tim Kuasa Hukum Usop yang beranggotakan tujuh orang itu ingin bertemu kliennya sekaligus melayangkan protes kepada Mabes Polri. Namun, rencana bertemu Usop gagal lantaran tak diizinkan petugas piket Reserse Mabes Polri. Alasannya, pejabat berwewenang tak berada di tempat. Untuk itu, mereka berencana akan mendatangi Mabes Polri, Senin pekan depan.(AWD/Nina Waskito dan Donny Indradi)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.