Sukses

Importir Limbah Beracun Divonis Enam Bulan

Rudi Alfonso divonis enam bulan lebih ringan dari tuntutan jaksa karena lalai menjalankan perusahannya hingga digunakan pihak lain untuk mengimpor limbah berbahaya. Dia sudah lima bulan ditahan.

Liputan6.com, Batam: Majelis hakim Pengadilan Negeri Batam memvonis enam bulan penjara Direktur Utama PT APEL Rudi Alfonso karena terbukti mengimpor 2.000 ton limbah B3 (Bahan Berbahaya dan Beracun) dari Singapura ke Batam. Atas vonis ini terdakwa yang telah mendekam di Lembaga Pemasyarakatan Batam selama lima bulan masih menyatakan pikir-pikir. Demikian informasi yang dihimpun SCTV di Batam, Kepulauan Riau, Jumat (9/6).

Rudi Alfonso adalah terdakwa tunggal dari sejumlah orang yang diduga terlibat kasus impor limbah. Dia divonis lebih ringan dari tuntutan jaksa yang meminta hukuman satu tahun penjara. Majelis hakim yang diketuai Aha Patiraja menyatakan terdakwa bersalah karena lalai menjalankan perusahaan sehingga digunakan pihak lain untuk mengimpor limbah B3 [baca: Ribut-Ribut Pupuk Beracun Made In Singapura].(YAN/Erwan Buntaro dan Aloysius Aran)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.