Usai pemeriksaan Abdul Latief menyatakan, ia mestinya bebas dari tuduhan pidana karena kasusnya adalah masalah prosedur perbankan. Pasalnya dana yang dipinjamkan Bank Mandiri adalah untuk membangun studio mini Lativi di Gedung Pasaraya yang juga miliknya. Untuk melunasi utang sebesar Rp 270 miliar, Abdul Latief telah menggadaikan saham perusahaannya sebesar Rp 900 miliar ke Bank Mandiri.(ADO/Nina Bahri dan Rudi Utomo)
* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.