Sukses

Abdul Latief: Saya Mestinya Dibebaskan

Komisaris Utama PT Lativi Media Karya Abdul Latief menyatakan dirinya mesti dibebaskan dari tuduhan pidana. Tuduhan terhadap dirinya selama ini sebenarnya cuma masalah prosedur perbankan.

Liputan6.com, Jakarta: Komisaris Utama PT Lativi Media Karya Abdul Latief diperiksa Kejaksaan Agung terkait kredit macet senilai Rp 328 miliar di Bank Mandiri, Senin (5/6). Mantan Menteri Tenaga Kerja ini datang bersama kuasa hukumnya Ari Yusuf Amir. Abdul Latief mengaku sehat, namun tak bisa banyak bicara karena sedang menderita radang tenggorokan [baca: Abdul Latief Diperiksa Kejaksaan Agung].

Usai pemeriksaan Abdul Latief menyatakan, ia mestinya bebas dari tuduhan pidana karena kasusnya adalah masalah prosedur perbankan. Pasalnya dana yang dipinjamkan Bank Mandiri adalah untuk membangun studio mini Lativi di Gedung Pasaraya yang juga miliknya. Untuk melunasi utang sebesar Rp 270 miliar, Abdul Latief telah menggadaikan saham perusahaannya sebesar Rp 900 miliar ke Bank Mandiri.(ADO/Nina Bahri dan Rudi Utomo)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

    Video Terkini