Sukses

Abdul Latief Diperiksa Kejaksaan Agung

Kejaksaan Agung memanggil A. Latief untuk meminta keterangan seputar kredit macet Bank Mandiri senilai Rp 328 miliar. Kejagung masih mengurus surat pemanggilan untuk dua tersangka lainnya.

Liputan6.com, Jakarta: Komisaris Utama PT Lativi Media Karya Abdul Latief diperiksa Kejaksaan Agung. Ia dimintai keterangan terkait kredit macet senilai Rp 328 miliar dari Bank Mandiri yang dikucurkan ke Lativi pada 2002. Pemanggilan ini, menurut Ketua Tim Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Hendarman Supandji, dilakukan setelah Kejaksaan mengkaji kasus A. Latief selama setahun.

Mantan Menteri Tenaga Kerja ini datang ke Gedung Bundar di Jalan Sultan Hasanuddin Nomor 1, Jakarta Selatan, Senin (5/6), bersama kuasa hukumnya Ari Yusuf Amir. Kepada wartawan, Abdul Latief mengaku sehat. Namun ia tak bisa banyak bicara karena sedang menderita radang tenggorokan.

Kredit macet Bank Mandiri ini menyeret tiga nama sebagai tersangka. Mereka adalah Abdul Latief, mantan Direktur Utama Lativi Usman Djafar (kini menjabat sebagai Gubernur Kalimantan Barat), dan Dirut Lativi Hasyim Sumiyana [baca: Abdul Latief Kembali Diperiksa]. Untuk dua nama terakhir, Kejaksaan saat ini masih membuat surat izin untuk memeriksa Usman Djafar kepada Presiden Susilo Bambang Yudhoyono. Sedangkan surat panggilan kepada Hasyim Sumiyana baru akan dikirim pekan ini.(TOZ/Nina Bahri dan Rudi Utomo)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

    Video Terkini