Sukses

Mantan Ketua KPU DKI Divonis 18 Bulan

Majelis hakim PN Jakpus memvonis mantan Ketua KPU DKI M. Taufik 18 bulan penjara karena terbukti mencuri uang negara Rp 488 juta. Setelah potong masa tahanan, Taufik hanya menjalani sisa enam bulan.

Liputan6.com, Jakarta: Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (27/4), memvonis penjara M. Taufik, mantan Ketua Komisi Pemilihan Umum DKI Jakarta, satu tahun enam bulan karena terbukti korupsi. M. Taufik terbukti merugikan negara sebesar Rp 488 juta saat pengadaan barang dan alat peraga Pemilihan Umum 2004.

Keputusan majelis hakim yang dipimpin Lief Sufijulah ini lebih ringan dua bulan dibanding tuntutan jaksa penuntut umum. Selain diputus hukuman badan, M. Taufik juga didenda Rp 50 juta dan diharuskan mengembalikan uang Rp 488 juta. Setelah dipotong masa tahanan selama satu tahun, M. Taufik tinggal menjalani sisa masa hukuman enam bulan lagi. Tapi kuasa hukum M. Taufik menyatakan banding atas putusan majelis hakim.

Kasus korupsi ini berawal dari temuan Komisi A DPRD Jakarta terhadap penggunaan dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah 2004. Harga sewa Kantor Sekretariat Kepulauan Seribu senilai Rp 110 juta misalnya dinilai kelewat mahal. Kemudian tender fiktif pengadaan rompi senilai Rp 9,7 miliar, pajak tidak disetor senilai Rp 4,2 miliar serta dana pendidikan pemilu 3,5 miliar. Kerugian negara diperkirakan mencapai Rp 29,8 miliar. Tetapi yang terbukti di pengadilan hanya sebesar Rp 488 juta [baca: Sidang Perdana Kasus Korupsi Ketua KPU Jakarta].(MAK/Tim Liputan 6 SCTV)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

    Video Terkini