Sukses

Kejamnya Seorang Suami

Hukuman berat adalah imbalan yang pantas bagi Dul Faizi. Gara-gara dibakar rasa cemburu, Faizi dengan kejam dan sadis menganiaya kedua istrinya seperti patung yang sedang dipahat.

Liputan6.com, Surabaya: Kasus kekerasan dalam rumah tangga masih saja terjadi. Konflik kehidupan keluarga yang biasanya selalu berujung dengan penganiayaan terus terulang. Umumnya yang menjadi korban dalam kejadian itu adalah pihak perempuan.

Seperti yang dialami dua perempuan muda di Surabaya, Jawa Timur, baru-baru ini. Kedua wanita ini--sebut saja Mawar dan Melati--telah mengalami penyiksaan secara fisik maupun piskis oleh suaminya sendiri. Namun yang lebih menyedihkan, Mawar dan Melati disiksa secara keji. Tanpa belas kasihan mulut mereka dipukul dengan palu. Tak hanya itu, alat kelamin kedua wanita tadi dipotong dengan gunting.

Peristiwa ini terungkap saat warga di Kampung Kedung Cuwek, Surabaya Timur, mendapati Mawar dan Melati terkapar di kamar kosnya. Di beberapa bagian tubuh keduanya terdapat luka bekas penganiayaan. Kejadian ini segera mereka melaporkan kepada polisi. Tak lama berselang, personel Kepolisian Sektor Kenjeran, Surabaya, yang dipimpin langsung Kapolsek Kenjeran Ajun Komisaris Polisi Soedarmo, tiba di lokasi kejadian. Sedangkan, Mawar dan Melati saat itu juga dilarikan ke Rumah Sakit Dr Soetomo, Surabaya.

Polisi kemudian langsung menggelar penyelidikan. Sejumlah tetangga yang diduga kuat mengetahui kejadian ini dimintai keterangan. Nyonya Minoto, tetangga korban mengaku sempat melihat Mawar dan Melati dipukuli suaminya. "Setelah itu saya tak tahu kejadiannya karena pintu kamar ditutup Dul Faizi," tutur Minoto.

Lelaki yang disebut Dul Faizi tak lain ternyata adalah suami Mawar dan Melati. Saat itu dia sudah tidak berada di tempat kejadian. Tak seorang warga pun mengetahui keberadaan Faizi. Diduga dia sudah melarikan diri. Guna mengungkap peristiwa yang sebenarnya, polisi kemudian mengumpulkan sejumlah barang bukti di antaranya potongan gigi, palu, obeng serta gunting. Sedangkan, Faizi kini menjadi target utama pengejaran polisi. Pria pengangguran ini selain dikenal sebagai laki-laki yang suka beristri banyak juga memiliki catatan kriminal.

Sejumlah tempat telah didatangi polisi untuk mengendus keberadaan Faizi. Dari hasil penyelidikan sementara diduga kuat Faizi kabur ke dua tempat yakni ke Madura dan Banyuwangi tempat istrinya yang kesebelas.

Setelah dua pekan lebih bergerak, akhirnya polisi menemukan titik terang. Rupanya Faizi bersembunyi di Banyuwangi atau sekitar tujuh jam arah timur Surabaya. Penyergapan pun dilakukan. Namun, Faizi tak menyerah begitu saja. Dia berusaha melarikan diri saat akan ditangkap. Untuk melumpuhkannya, polisi terpaksa menembak kakinya.

Saat diperiksa, Faizi mengakui semua perbuatannya. Dia tega menganiaya kedua istrinya dengan sadis lantaran rasa cemburu yang berlebihan. Konon, Faizi sempat melihat salah seorang istrinya sedang berduaan dengan lelaki lain.

Kepada polisi, pelaku juga menceritakan bagaimana dia menyiksa kedua istrinya. Mulanya, Faizi hanya memukul kepala mereka dengan gagang sapu. Kemudian, dia memukul jari kaki dan tangannya menggunakan palu. Tak puas dengan itu, mulut mereka juga dihantam kunci sejenis obeng hingga giginya rontok. Setelah itu, Faizi yang tengah terbakar emosi memotong kemaluan mereka.

Kekejian Faizi dilatarbelakangi rasa sakit hati. Dia tidak percaya pengakuan istrinya yang bersikeras tidak selingkuh dengan lelaki lain. "Kalau dibilang tega, mungkin mereka yang lebih tega," kata Faizi.

Tapi bagi polisi, sakit hati Faizi tak bisa menjadi pembenaran apa yang telah dilakukannya. Menurut Kapolresta Surabaya Timur Ajun Komisaris Besar Polisi Juansih, apa pun alasannya dia tetap harus mendapat ganjaran hukuman. "Sebagai pribadi dan wanita, saya sangat kesal dengan perlakuannya yang menyiksa kedua istrinya secara kejam," ujar Juansih.

Oleh karena itu, kata Juansih, polisi akan menjerat pelaku dengan tuduhan berlapis. Di antaranya pasal 44 Undang-undang Nomor 23 Tahun tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga yakni, perbuatan kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga. Serta pasal 351 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) tentang penganiayaan. "Ancaman hukumannya penjara paling lama 15 tahun," kata Juansih.

Sementara itu, kondisi kedua korban pascapenganiayaan terlihat sangat memprihatinkan. Mawar dan Melati yang tak pernah membayangkan akan mengalami penyiksaan sadis kini lebih banyak diam dan takut kepada orang yang baru dikenal. Trauma akan kejadian yang dialaminya membuat mereka sering melamun.

Untuk mengobati luka psikisnya, Mawar dan Melati kini berada di bawah lindungan sebuah lembaga swadaya masyarakat yang peduli dengan perempuan korban kekerasan dalam rumah tangga. Saat ini, perkembangan kejiwaan Mawar lebih baik dibanding Melati. Dia sudah mulai bisa melupakan sedikit demi sedikit penganiayaan yang pernah dialaminya.

Berbeda dengan Mawar, Melati justru masih terlihat shock dan takut menghadapi orang yang baru dikenal. Menurut, Elly salah seorang pembimbing korban, dampak kekerasan memang cukup menghambat pemulihan psikis korban.

Mawar mengaku dinikahi siri oleh Faizi dua tahun silam. Dia menjadi istri ke kesepuluh sedangkan Melati adalah istri ketujuh. Awal pernikahan memang indah. Namun setelah beberapa bulan berlalu, dia baru merasakan bagaimana perangai suaminya yang sebenarnya.

Mawar yang mengalami luka di bagian mulut, kaki, tangan dan paha, juga mengaku secara psikis dia sudah merasa sembuh, tapi masih mengalami sakit di bagian fisik. Saat dianiaya Faizi, dia tidak berani berteriak dan melawan karena diancam akan disiksa lebih kejam. "Suami saya melakukan itu karena dibakar cemburu," kata Mawar.

Namun, tak pernah ada yang menyangka kecemburuan Faizi berakibat fatal bagi kedua istrinya. Karenanya, menjalani hukuman adalah imbalan yang pantas bagi Fauzi. Kesadisannya menganiaya mereka memang tak masuk akal. Dia bisa begitu dingin memperlakukan istrinya seperti patung yang sedang dipahat. (IAN/Tim Derap Hukum)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

    Video Terkini