Sukses

Direksi PT CGN Divonis Bebas

Direktur PT Citra Graha Nusantara (CGN) Edison, Direktur Keuangan Diman Ponijan, tidak terbukti merugikan negara sebesar Rp 160 miliar. Begitu juga dengan Komisaris Utama Saiful Anwar.

Liputan6.com, Jakarta: Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan kembali memvonis bebas tiga terdakwa kasus kredit macet di Bank Mandiri. Mereka adalah Direktur Utama PT Cipta Graha Nusantara (CGN) Edison, Direktur Keuangan Diman Ponijan, dan Komisaris Utama Saiful Anwar. Sebelumnya, PN Jaksel juga memberi putusan bebas kepada tiga mantan Direksi Bank Mandiri [baca: Pimpinan Bank Mandiri Divonis Bebas].

Majelis hakim beralasan semua analisis pemberian kredit dari Bank Mandiri kepada PT CGN senilai Rp 160 miliar sudah sesuai prosedur. Selain itu, kewajiban pembayaran kreditnya lancar dan belum jatuh tempo, sehingga indikasi kerugian negara belum ada. Putusan ini menggugurkan tuntutan jaksa yang mendakwa ketiganya dengan 17 tahun penjara, denda Rp 300 juta subsider enam bulan penjara, dan membayar ganti rugi sebesar Rp 160 miliar.

Namun, salah satu anggota majelis hakim, Johanes, memiliki pendapat berbeda. Dia menyatakan, pemberian bridging loan kepada PT CGN yang hanya dianalisis sehari saja melanggar prinsip kehati-hatian. Terlebih pihak yang mengajukan kredit juga tidak pernah diwawancarai. Dengan begitu, indikasi kerugian negara tetap ada meskipun tidak riil.(BOG/Tim Liputan 6 SCTV)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

    Video Terkini