Sukses

Proyek Pengadaan Paspor Baru Menuai Masalah

Penunjukan PT Mustika Duta Mas dalam proyek pengadaan paspor imigrasi dituding tanpa proses tender. Menteri Hukum dan HAM Hamid Awaluddin mengatakan, penunjukan itu adalah untuk menjaga ketersediaan paspor.

Liputan6.com, Jakarta: Proyek pengadaan paspor imigrasi di Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) disorot Komisi III DPR. Penunjukan PT Mustika Duta Mas dalam proyek tersebut dituding tanpa proses tender. Pembahasan soal itu berlangsung dalam rapat kerja di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (6/2), bersama Menteri Hukum dan HAM Hamid Awaludin.

Menurut Hamid, penunjukan PT Mustika Duta Mas adalah untuk menjaga ketersediaan paspor yang aman dari pemalsuan setelah habisnya kontrak dengan Perusahaan Uang Republik Indonesia (Peruri). Belum lagi besarnya permintaan paspor di dalam negeri yang mencapai 14 ribu buah per hari. Di akhir rapat, forum memutuskan akan mengembalikan masalah kelanjutan kontrak proyek itu kepada pemerintah.

Sementara di luar gedung, massa yang tergabung dalam Gerakan Masyarakat untuk Pendidikan Politik Hukum dan HAM Indonesia (Gempita) berunjuk rasa. Dalam orasinya, demonstran menuntut anggota Dewan merekomendasikan pembatalan kontrak proyek tersebut dengan PT Mustika Duta Mas.

Sementara itu, mulai diterapkannya sistem biometrik di Kantor Imigrasi Unit Khusus Tenaga Kerja Indonesia (TKI) di Tangerang, Banten, tak membawa hasil yang memuaskan. Pelayanan pembuatan paspor di sana tidak menjadi lebih baik [baca: Pemerintah Menerapkan Cara Baru Pembuatan Paspor].

Pada hari pertama sistem biometrik diberlakukan, misalnya, tak ada satu pun paspor selesai diproses. Hingga Senin malam, sekitar 300 calon pahlawan devisa yang akan membuat paspor masih berkumpul di depan loket Kantor Imigrasi. Mereka yang sudah menunggu sejak pagi mengaku, sudah melengkapi segala persyaratan. Para calon TKI itu juga sudah mengikuti instruksi staf kantor imigrasi.

Beberapa masalah menjadi kendala dalam pembuatan paspor dengan sistem baru tersebut. Antara lain saat pengambilan sidik jari atau foto yang harus diulang-ulang. Itu terjadi karena ketika mengambil foto, para pembuat paspor bergerak. Faktor lain yakni teknologi biometrik yang dipakai belum sepenuhnya dikuasai para petugas imigrasi. Kendala lainnya yakni belum semua alat yang dibutuhkan sudah ada.

Menurut Daeng Rahman, para calon TKI yang belum selesai mengurus paspor akan dipulangkan. Ketua Gabungan Suara Pengurus pengerah jasa tenaga kerja Indonesia (PJTKI) Seksi Surat Perjalanan Khusus Direktorat Jenderal Imigrasi itu juga meminta mereka datang keesokan harinya.

Daeng Rahman memperkirakan, sepanjang Senin ini, ada sekitar 4.000 calon TKI yang mengurus paspor. Dan, tak satupun dari mereka paspornya selesai diurus. Sebelum sistem baru diterapkan, biasanya ada 1.500 hingga 2.000 paspor dapat diselesaikan prosesnya setiap hari.(AIS/Tim Liputan 6 SCTV)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.