Sukses

Polisi Menetapkan Tersangka Pengiriman TKW Ilegal

Tiga penampung TKW ditetapkan Polda Jabar sebagai tersangka dalam kasus pengiriman TKW ilegal ke luar negeri. Sementara puluhan TKW yang gagal diberangkatkan masih ditampung di mes Disnakertrans Jabar.

Liputan6.com, Bandung: Kepolisian Daerah Jawa Barat, Kamis (26/1), menetapkan tiga tersangka kasus pengiriman tenaga kerja wanita ilegal ke luar negeri. Ketiganya selama ini menampung para TKW yang berasal dari Subang, Karawang, Indramayu, dan Kalimantan Barat.

Sehari sebelumnya, polisi menggagalkan pengiriman 22 TKW yang hendak diberangkatkan ke Malaysia di Bandar Udara Husein Sastranegara, Bandung, Jabar. Sebagian besar TKW tak memiliki dokumen maupun kelengkapan administrasi sebagai tenaga kerja yang akan berangkat ke luar negeri. Padahal, mereka mengaku dipungut biaya Rp 1 juta hingga Rp 1,5 juta untuk bisa bekerja di Timur Tengah.

Saat ini, mereka ditampung di mes Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Jabar sebelum dipulangkan ke daerah asal. Sedangkan para tersangka masih diperiksa intensif di Markas Polda Jabar.

Sementara itu, kemarin, polisi kembali membawa lima TKW dari tempat penampungan di Pasar Rebo, Jakarta Timur. Kelima TKW yang masih belia itu rencananya juga akan dikirim ke Timur Tengah melalui Malaysia.(ADO/Budi Rachmat)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

    Video Terkini